Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas, Polres Padangsidimpuan Jaga Keamanan Pasar Ramadhan
PADANGSIDIMPUAN Menjelang bulan Ramadhan 1447 H, Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan kenyamanan masyaraka
NASIONAL
MEDAN — Sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, digelar di Ruang Utama Tipikor, Medan, Kamis (8/1/2026).
Agenda sidang kali ini adalah keterangan saksi terkait dugaan penerimaan suap.
Kordinator Proyek PT Ayu Septa Perdana, Abu Amin, menjadi saksi. Ia mengaku telah memberikan uang secara bertahap kepada Heliyanto dan stafnya. Total nilai yang disebutkan mencapai Rp 430 juta.Baca Juga:
"Dia (Heliyanto) meminta, saya berikan sesuai permintaan, sebanyak delapan kali saya memberikan uang, ditotal sebesar 300 juta, lalu ditambah untuk stafnya sebesar 130 juta," ujar Abu Amin.
Abu menegaskan pemberian uang tidak dilakukan secara tunai, melainkan melalui transfer bank karena komunikasi dengan Heliyanto jarang tatap muka.
"Kami jarang jumpa, makanya transfer. Uang tersebut merupakan pinjaman dari perusahaan," tambahnya.
Saksi menjelaskan awal pertemuannya dengan Heliyanto. Komunikasi pertama melalui telepon, baru kemudian bertemu langsung pada awal November 2024 di Kantor Perwakilan PPK di Villa Gading, Jalan Marendal.
Abu mengaku memberikan uang setiap diminta Heliyanto.
"Kami mengalir aja, setiap diminta dikasih. Kalau tidak begitu, nggak ada pekerjaan," ujarnya.
Sebelumnya, Heliyanto sendiri mengaku pernah menerima Rp 115 juta dari PT Ayu Septa Perdana terkait proyek lain di wilayah yang sama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Dwi Prayitno, menyebut Heliyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan ini terkait suap yang diterima Heliyanto sebesar Rp 1,484 miliar dari Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, untuk memenangkan proyek melalui e-katalog.
PADANGSIDIMPUAN Menjelang bulan Ramadhan 1447 H, Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan kenyamanan masyaraka
NASIONAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascab
PEMERINTAHAN
JAKARTA Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkotika, Erwin Bin Iskandar alias Koh Erwin,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kubu Roy Suryo menyurati Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Wahyu Widada terkait proses penyidikan kasus dugaan ij
POLITIK
MEDAN Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sumatera Utara menyampaikan apresiasi terhadap kinerja dan sejumlah program strate
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh bersama Polresta Banda Aceh melakukan survei teknis dan evaluasi kinerja alat pemberi isyar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKSEL Pengamat politik Rocky Gerung menilai kasus ijazah Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tidak efektif dibawa ke ranah hukum pi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIPerjuangan menerbitkan surat edaran rahasia yang menginstruksikan seluruh kader partai untuk tida
POLITIK
PADANGSIDIMPUAN Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, Alfian, bersama kuasa hukum Sahor Bangun Ritonga, melontarkan kritik terb
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Tgk H Rahmadon Tosari Fauzi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan alam melalu
AGAMA