BREAKING NEWS
Jumat, 27 Februari 2026

Uang Suap Mengalir, PPK BBPJN Sumut Heliyanto Terjerat Kasus Korupsi Proyek Jalan

Adelia Syafitri - Kamis, 08 Januari 2026 22:04 WIB
Uang Suap Mengalir, PPK BBPJN Sumut Heliyanto Terjerat Kasus Korupsi Proyek Jalan
Sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Heliyanto, PPK BBPJN I Wilayah Sumatera Utara di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/1/2026). (foto: CRISTISON SONDANG PANE/Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Suap tersebut berkaitan dengan upaya memenangkan dua perusahaan konstruksi, Dalihan Natolu Grup (DNG) dan Rona Mora (RN), dalam pengerjaan proyek jalan di Simpang Kota Pinang–Gunung Tua-SP Pal XI.

Nilai proyek yang dikerjakan kedua perusahaan mencapai Rp 29 miliar pada 2024–2025. Pada 2024, PT DNG menangani proyek senilai Rp 17 miliar.

Pada 2025, PT RN mengerjakan preservasi jalan senilai Rp 5 miliar, sementara PT DNG menangani rehabilitasi jalan senilai Rp 7 miliar.

Eko menekankan bahwa kasus Heliyanto berbeda dari kasus pejabat BBPJN lainnya.

"Kalau Heliyanto ini berbeda pelaksanaannya dan juga dinasnya. Nggak ada sangkut pautnya dengan Rasuli Efendi Siregar," ujarnya usai persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak perusahaan konstruksi terkait dugaan suap tersebut.*


(d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Gelar Operasi Jukir Liar, 6 Orang Diamankan dan Diberi Pembinaan
Terkait Rehab 2 Pos Lantas Mendahului Kontrak, Ini Kata Ketua DPRD Batu Bara
Jaksa Minta Nadiem Makarim Tidak Giring Opini: Seolah Aparat Penegak Hukum Zalim
Harga Ayam Potong di Medan Tembus Rp 39 Ribu per Kg, Pedagang Bertahan dengan Untung Tipis
Banjir Medan Rusak 242 Rumah, Pemkot Fokus Percepatan Bantuan Warga
PSMS Medan Lepas Kas Hartadi, Eko Purdjianto Resmi Duduki Kursi Pelatih
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru