BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Topan Ginting Diduga Terima Rp 2 Miliar dari Kontraktor, KPK Hadirkan Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Abyadi Siregar - Jumat, 09 Januari 2026 15:50 WIB
Topan Ginting Diduga Terima Rp 2 Miliar dari Kontraktor, KPK Hadirkan Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan
terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting (tengah). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Sidang digelar dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, dan Rasuli Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen UPT Gunung Tua, Jumat (9/1/2026).

Lima saksi yang dihadirkan adalah:
- Abdul Aziz Nasution, analis perencana anggaran PUPR Sumut
- Rian Muhammad, staf UPTD Gunung Tua
- Irma Wardani, bendahara UPTD Gunung Tua
- Bobby Dwi, outsourcing UPTD Gunung Tua
- Muhammad Fikri, outsourcing UPTD Gunung Tua

Baca Juga:

Dalam persidangan, jaksa menanyai kelima saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, dan proyek jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

Menurut keterangan KPK, Topan Obaja Ginting diduga menerima suap dari dua kontraktor, yakni Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup) dan Muhammad Rayhan Dulasmi (Dirut PT Rona Mora).

Dugaan suap itu terkait pemilihan perusahaan rekanan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Kasus ini bermula pada 22 April 2025, saat Kirun mengikuti survei pembangunan jalan bersama Topan dan rombongan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Setelah itu, Topan diduga memerintahkan Rasuli Siregar untuk menunjuk perusahaan Kirun sebagai rekanan, termasuk memanipulasi proses e-katalog agar PT DGN menang proyek.

KPK menduga Topan menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal, dari komisi 4–5 persen yang nilainya mencapai Rp 9–11 miliar dari total proyek Rp 231,8 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di Pemprov Sumut dan nilai proyek yang besar, yang seharusnya dikelola dengan transparan dan akuntabel.*


(tm/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tragis, Ayah di Padang Lawas Diduga Rudapaksa Anak Kandung Sendiri
Wagub Sumut Bahas Pemulihan Pascabencana bersama Mendagri, Ini Lima Daerah yang Jadi Fokus Utama
Pergantian Kapolres Tanah Karo, Bupati Karo Ajak Polri Perkuat Sinergi Bangun Daerah
Pemkab Karo Perkuat Sinergi Fiskal dengan Pusat Jelang APBD 2026
KPK Tetapkan Yaqut dan Gus Alex Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Sumut Raih Penghargaan Presiden, Bobby Nasution Fokus Pulihkan 43 Ribu Ha Lahan Sawah Pasca Banjir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru