BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Baladhika Adhyaksa dan PBHI Desak Kejati Jabar Percepat Penanganan Kasus Mark-Up Proyek PJU, Pencatutan Nama Gubernur Dedi Mulyadi Jadi Sorotan

gusWedha - Minggu, 11 Januari 2026 07:46 WIB
Baladhika Adhyaksa dan PBHI Desak Kejati Jabar Percepat Penanganan Kasus Mark-Up Proyek PJU, Pencatutan Nama Gubernur Dedi Mulyadi Jadi Sorotan
Ketua Umum Baladhika Adhyaksa, Yunan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Penanganan kasus dugaan mark-up proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat kembali menjadi sorotan publik.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, menekankan pentingnya percepatan proses hukum agar kasus ini segera dibawa ke pengadilan dan masyarakat mengetahui total kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.


Pernyataan ini disampaikan Yudi dalam diskusi publik yang digelar oleh Jaringan Jurnalis Jakarta di Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Januari 2026.

Baca Juga:

Ia menyoroti isu pencatutan nama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam proyek tersebut, dan menegaskan perlunya pembuktian apakah hal ini dilakukan oleh orang dekat kepala daerah atau pihak yang memanfaatkan nama besar Gubernur.

Ketua Umum Baladhika Adhyaksa, Yunan, menegaskan bahwa kasus yang menyita perhatian publik ini harus menjadi prioritas percepatan prosesnya.

Yunan mengingatkan, pencatutan nama pejabat penting kerap terjadi untuk melancarkan aksi korupsi, sehingga Kejaksaan harus bergerak cepat agar kebenaran segera terungkap.

Senada, Ketua PBHI, Julius Ibrani, mendorong aparat penegak hukum lebih progresif dalam menyampaikan perkembangan kasus.

Ia menekankan agar Kejati Jabar tidak hanya fokus pada angka kerugian atau identitas pejabat, tetapi juga menjelaskan dampak sistemik korupsi agar tercipta kesadaran publik dan efek jera di lingkungan pemerintahan.


Julius juga mengingatkan pentingnya konsistensi penanganan perkara, agar proses hukum tidak hanya gencar di tahap awal namun menjadi senyap saat memasuki persidangan.

Menurutnya, durasi penanganan yang terlalu lama berisiko membuat bukti hilang atau saksi sulit dihadirkan.

Dengan akselerasi yang tepat, fokus penegakan hukum dapat terjaga sesuai koridor yang benar dan asumsi liar di masyarakat dapat diredam.*


Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
JPU Ungkap Skema Sistematis Penggiringan Opini Publik dalam Sidang Obstruction of Justice: Ada Aliran Dana Rp 205 Juta
Gara-Gara Stik Billiard, Tahanan Lapas Tanjungbalai Diduga Jadi Korban Kekerasan Petugas!
OTT KPK di Kantor Pajak Jakarta Utara: Dugaan Suap di Sektor Tambang Terbongkar, Uang dan Logam Mulia Rp 6 Miliar Disita
Rumah Ditinggal Mudik Dibobol 4 Hari Berturut-turut, Pelaku Gunakan Uang Hasil Curian untuk Beli Narkoba
Ayah Alm Prada Lucky Namo Ditangkap Denpom Kupang Atas Laporan Istri, Kuasa Hukum Kirim Surat ke Presiden
Ratusan Juta Rupiah dan Valas Diamankan Terkait OTT Pajak, KPK Akan Gelar Ekspose Malam Ini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru