BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Beda Narasi! Tersangka Eggi Sudjana Datangi Jokowi untuk Memberi Nasihat, Bukan Minta Maaf

Adelia Syafitri - Minggu, 11 Januari 2026 08:52 WIB
Beda Narasi! Tersangka Eggi Sudjana Datangi Jokowi untuk Memberi Nasihat, Bukan Minta Maaf
Ilustrasi. Pertemuan antara tersangka pencemaran nama baik terkait kasus dugaan ijazah palsu, Eggi Sudjana, dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di kediaman Jokowi di Solo, Kamis (8/1/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO – Pertemuan antara tersangka pencemaran nama baik terkait kasus dugaan ijazah palsu, Eggi Sudjana, dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di kediaman Jokowi di Solo, Kamis (8/1/2026), memunculkan narasi yang berbeda antara pihak tersangka dan tim kuasa hukum Presiden.

Melansir pernyataan Mikhael Sinaga, host podcast Sentana TV, Eggi Sudjana disebut tidak menyampaikan permintaan maaf dalam pertemuan tersebut.

Menurut Mikhael, Eggi justru memberikan pandangan dan nasihat moral kepada mantan Wali Kota Solo itu.

Baca Juga:

"Bang Eggi sendiri yang menegaskan ke saya, tidak ada permintaan maaf, tidak ada pencairan dana, tidak ada kompromi. Ia datang untuk menyampaikan sikap dan nasihat," ujar Mikhael.

Ia juga menyoroti fakta adanya dua aparat kepolisian aktif yang mendampingi Eggi dan tersangka lain, Damai Hari Lubis, saat memasuki rumah Jokowi, yang menurutnya bermasalah secara etik dan hukum.

Eggi Sudjana berjanji akan memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik dalam waktu dekat. "Jumat nanti dia akan menjelaskan secara lengkap," tambah Mikhael.


Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan versi berbeda terkait pertemuan tersebut.

Menurut Yakup, agenda pertemuan juga mencakup penyampaian permintaan maaf Eggi Sudjana dan Damai Lubis kepada Presiden Jokowi.

Jokowi merespons dengan sikap terbuka dan memaafkan, namun menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

"Target pelaporan ini bukan penahanan. Tujuannya adalah memastikan kepastian hukum terkait ijazah Pak Jokowi dan pemulihan nama baik," ujar Yakup.

Yakup menambahkan, pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan sifatnya "hati ke hati" antara prinsipal.

Meski demikian, semua kelanjutan perkara harus melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penghentian perkara atau proses lanjutan di Polda Metro Jaya.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Saksi Ungkap Kejanggalan Pengadaan Chromebook 2019–2022
Baladhika Adhyaksa dan PBHI Desak Kejati Jabar Percepat Penanganan Kasus Mark-Up Proyek PJU, Pencatutan Nama Gubernur Dedi Mulyadi Jadi Sorotan
JPU Ungkap Skema Sistematis Penggiringan Opini Publik dalam Sidang Obstruction of Justice: Ada Aliran Dana Rp 205 Juta
Gara-Gara Stik Billiard, Tahanan Lapas Tanjungbalai Diduga Jadi Korban Kekerasan Petugas!
Rumah Ditinggal Mudik Dibobol 4 Hari Berturut-turut, Pelaku Gunakan Uang Hasil Curian untuk Beli Narkoba
Ayah Alm Prada Lucky Namo Ditangkap Denpom Kupang Atas Laporan Istri, Kuasa Hukum Kirim Surat ke Presiden
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru