Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan resmi terhadap eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 Januari 2026.
Ketua Tim JPU, Roy Riyadi, membacakan tanggapan setebal 26 halaman yang menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan Chromebook tahun 2019–2022 telah sesuai hukum acara yang berlaku.Baca Juga:
JPU menilai keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa sebaiknya diuji melalui proses pembuktian, bukan melalui eksepsi, karena sebagian besar masuk ke materi pokok perkara.
Dalam persidangan terdakwa lain, sejumlah saksi kunci memaparkan fakta penting.
Purwadi Sutanto, Direktur SMA, menyebut penganggaran dilakukan secara top down tanpa kajian harga dan spesifikasi mendalam.
Ia juga menyinggung adanya anggota DPR berinisial Agustina yang memperkenalkan calon pengusaha laptop kepada direktorat Kemendikbudristek.
Direktur PAUD, Muhamad Hasbi, mengungkap kejanggalan dalam penentuan spesifikasi barang.
Menurutnya, hasil kajian tahun 2020 yang semestinya diperuntukkan bagi jenjang SD dan SMP justru digunakan seluruh direktorat pada pengadaan 2021 atas arahan pihak tertentu.
Hasbi juga menyinggung dugaan penyebaran uang dalam proses pengadaan, meski ia tidak mengetahui secara pasti siapa pelakunya.
Menutup sidang, JPU menekankan agar seluruh pihak menghormati jalannya proses hukum dan tetap profesional.
Roy Riyadi menegaskan kesiapan timnya untuk membuktikan seluruh dakwaan secara sah dan meyakinkan di hadapan Majelis Hakim.
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gelombang kejahatan penipuan atau scam di sektor keuangan digital kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat to
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya pemikiran geopolitik dalam menjaga arah dan kepenting
POLITIK