Kemnaker Integrasikan Data BPJS dan K3, Pengawasan Ketenagakerjaan Masuk Era Baru
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (riskbased supervision
NASIONAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan pembayaran pajak perusahaan tambang nikel PT Wanatiara Persada (PT WP) di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan lembaga antirasuah mengantongi cukup bukti untuk menjerat para pihak.
"Perkara ini naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan kecukupan alat bukti," ujar Asep dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KPK, Minggu (11/1/2026).Baca Juga:
KPK langsung menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, mulai 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sekaligus mencegah intervensi terhadap proses hukum.
Kasus ini bermula dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023, yang diajukan pada periode September–Desember 2025.
Hasil pemeriksaan awal menemukan potensi kekurangan pembayaran sekitar Rp75 miliar.
Diduga Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), meminta pembayaran "all in" sebesar Rp23 miliar, dengan Rp8 miliar di antaranya sebagai fee yang dibagikan kepada sejumlah pihak di Ditjen Pajak.
PT WP hanya menyanggupi Rp4 miliar, yang dicairkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan via PT Niogayo Bisnis Konsultan milik Abdul Kadim Sahbudin.
Dana tersebut kemudian ditukarkan ke dolar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar (ASB) di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
Pada Januari 2026, uang tersebut diduga telah didistribusikan ke sejumlah pegawai Ditjen Pajak dan pihak terkait lainnya.
KPK melakukan OTT pada 9–10 Januari 2026, mengamankan delapan orang termasuk pejabat KPP Madya Jakarta Utara, konsultan pajak, serta pihak swasta.
Lima tersangka yang ditetapkan KPK antara lain:
- Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak
- Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada
Para tersangka dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Asep menekankan, kasus ini menunjukkan risiko serius praktik korupsi di sektor pajak dan menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara.*
(bb/ad)
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (riskbased supervision
NASIONAL
MANADO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional di sektor pen
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Mangihut Sinaga, menyampaika
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia terus mengupayakan agar produk kelapa sawit nasional memperoleh pengecualian dari kebijakan tarif impor sebe
EKONOMI
BANDA ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemulihan infrastru
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto berencana melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam setiap rapat koordinasi Komite Sta
EKONOMI
MEDAN Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, divonis tiga tahun penjara dalam perkara koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, MLi, menegaskan perubahan mekanis
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim, mendesak Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut peny
HUKUM DAN KRIMINAL