Kemnaker Integrasikan Data BPJS dan K3, Pengawasan Ketenagakerjaan Masuk Era Baru
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (riskbased supervision
NASIONAL
JAKARTA — DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengeluarkan Surat Internal Nomor 508/IN/DPP/I/2026 yang berisi larangan keras bagi kader untuk menyalahgunakan kekuasaan maupun melakukan tindak pidana korupsi.
Surat ini dikeluarkan sehari sebelum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I partai, sesuai arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan Rakernas ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 10 Januari 2026.Baca Juga:
Surat internal tersebut menetapkan empat poin utama bagi seluruh anggota fraksi di DPR RI, DPRD, pengurus DPD/DPC, hingga kepala daerah kader partai:
1. Menjaga Kehormatan: Kader wajib menjalankan amanat Kongres VI untuk menjaga nama baik dan kewibawaan partai.
2. Larangan Korupsi: Kader dilarang keras menyalahgunakan wewenang dalam jabatan untuk terlibat korupsi dalam bentuk apa pun.
3. Nol Toleransi: Partai tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan yang mencederai kepercayaan rakyat.
4. Sanksi Pemecatan: DPP akan memberikan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan korupsi.
Juru Bicara PDIP Guntur Romli menambahkan, Rakernas yang dibuka pada hari ini di Beach City International Stadium, Ancol, menjadi forum strategis untuk membahas penguatan penegakan hukum yang independen.
"PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya edukasi antikorupsi melalui sekolah partai serta transparansi pendanaan politik," ujarnya.
Menurut Guntur, langkah ini penting untuk memperbaiki tata kelola di sejumlah sektor, termasuk sumber daya alam dan kehutanan, guna mencegah terulangnya bencana alam seperti yang terjadi di Sumatera.
Langkah PDIP ini sekaligus menjadi sinyal internal partai untuk menegakkan disiplin dan integritas kader, terutama yang menduduki jabatan publik, agar tetap konsisten dengan amanat partai dan hukum yang berlaku.*
(vo/ad)
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (riskbased supervision
NASIONAL
MANADO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional di sektor pen
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Mangihut Sinaga, menyampaika
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia terus mengupayakan agar produk kelapa sawit nasional memperoleh pengecualian dari kebijakan tarif impor sebe
EKONOMI
BANDA ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemulihan infrastru
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto berencana melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam setiap rapat koordinasi Komite Sta
EKONOMI
MEDAN Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, divonis tiga tahun penjara dalam perkara koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, MLi, menegaskan perubahan mekanis
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim, mendesak Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut peny
HUKUM DAN KRIMINAL