BREAKING NEWS
Kamis, 23 April 2026

Bendahara UPTD Gunung Tua Akui Terima Uang dari Kirun Sejak 2023, Atas Perintah Rasuli

Adam - Jumat, 09 Januari 2026 21:07 WIB
Bendahara UPTD Gunung Tua Akui Terima Uang dari Kirun Sejak 2023, Atas Perintah Rasuli
Lima saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari KPK, dalam kasus suap pembangunan jalan di Sumut, Jumat (9/1/2025). (foto: Anugrah Nasution/TribunMedan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Bendahara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut, Irma Wardani, dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan jalan dengan terdakwa mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (9/1/2026), Irma mengaku telah menerima uang dari kontraktor sejak 2023 atas perintah mantan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli.

"Perintah Pak Rasuli agar menerima uang dari kontraktor, itu bukan tugas utama saya. Saya hanya menerima uang dari Kirun sejak tahun 2023," ujarnya, merujuk kepada Kirun, mantan Direktur PT Dalihan Natolu Grup.

Baca Juga:

Irma menjelaskan, uang yang diterimanya kemudian dibagikan kepada rekan kerja.

"Uang diterima dibagi-bagi ke anggota, untuk pengganti transport kami," tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Wahyu Prayitno, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan total aliran dana yang masuk ke rekening Irma.

"Kita belum dapat mengatakan berapa totalnya, itu semua di luar dakwaan," ujar Eko.

Menurut JPU, setiap transfer yang masuk ke rekening Irma bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta per transaksi.

Irma disebut menerima sekitar 1% dari nilai kontrak setiap pencairan, setelah dipotong pajak.

"Dari fakta persidangan, uang pertama masuk ke Irma Rp 25 juta, kemudian diminta lagi Rp 50 juta. Namun Irma tidak dapat menghitung total keseluruhan karena catatan buku rekening koran belum diserahkan," jelas JPU Eko.

Kasus ini menambah daftar dugaan praktik korupsi di lingkup PUPR Sumut yang tengah ditangani KPK, terkait pencairan dana proyek jalan yang bermasalah sejak tahun 2023.*


Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Puluhan Kader PDIP Medan Tolak Pelantikan Boydo-Fuad sebagai Sekretaris dan Bendahara DPC, Desak Konfercab Ulang
Kapolri Pimpin Panen Raya Jagung Serentak, Polda Sumut Ikut Dukung Program Ketahanan Pangan
Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Gus Yahya: Saya Ikut Merasakan, Tapi Tak Ikut Campur
Saksi Gelagapan Dicecar Jaksa, Sebut Rasuli Siregar Dapat Fee 1 Persen Proyek Jalan Sumut
Eks Menag Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Uang Rp 100 Miliar Kembali ke Negara
Bobby Nasution Dorong Suporter Beli Merchandise Resmi PSMS untuk Perkuat Tim Ayam Kinantan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru