BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

KPK Bongkar Skema Pengurangan Pajak di Jakarta Utara! Dari Rp 75 Miliar Jadi Rp 15,7 Miliar, Fee Rp 4 Miliar Berubah Dolar Singapura

Raman Krisna - Minggu, 11 Januari 2026 09:37 WIB
KPK Bongkar Skema Pengurangan Pajak di Jakarta Utara! Dari Rp 75 Miliar Jadi Rp 15,7 Miliar, Fee Rp 4 Miliar Berubah Dolar Singapura
konferensi pers pengungkapan kasus dugaan suap pengurangan pembayaran pajak PT WP di KPP Madya Jakarta Utara. di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026). (foto: tangkapan layar yt KPK RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan pembayaran pajak PT Wanatiara Persada (PT WP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menangkap para pelaku saat proses pendistribusian uang suap dalam bentuk Dolar Singapura.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara atas potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 PT WP senilai Rp 75 miliar.

Baca Juga:

Namun, melalui negosiasi antara PT WP dengan pejabat pajak, nilai pajak akhirnya disepakati menjadi Rp 15,7 miliar, sehingga terjadi pengurangan sekitar Rp 59,3 miliar.

"Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP sebesar Rp 15,7 miliar. Nilai ini turun sekitar Rp 59,3 miliar dari ketetapan awal," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

KPK menyebut uang Rp 4 miliar yang menjadi fee atau suap disalurkan melalui konsultan pajak PT WP, Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT WP Edy Yulianto (EY).

Transaksi disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT NBK, perusahaan milik ABD.

"Uang Rp 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Dolar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar (ASB), tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek," jelas Asep.

Distribusi uang suap kemudian dilakukan ke sejumlah pegawai Ditjen Pajak, hingga KPK bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.

Delapan orang diamankan, dan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Daftar Tersangka:

Penerima suap/gratifikasi:
Dwi Budi Iswahyu (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

Pemberi suap:
Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak PT WP
Edy Yulianto (EY) – Staf PT WP

KPK menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penahanan awal akan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini kembali menyoroti praktik korupsi di lingkungan pajak dan menjadi peringatan bagi perusahaan maupun pejabat terkait agar menaati aturan perpajakan.*


(d/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Pajak Perusahaan Tambang Nikel PT Wanatiara Persada
Panggung Dunia, Rumah Sendiri Retak
Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Saksi Ungkap Kejanggalan Pengadaan Chromebook 2019–2022
Baladhika Adhyaksa dan PBHI Desak Kejati Jabar Percepat Penanganan Kasus Mark-Up Proyek PJU, Pencatutan Nama Gubernur Dedi Mulyadi Jadi Sorotan
OTT KPK di Kantor Pajak Jakarta Utara: Dugaan Suap di Sektor Tambang Terbongkar, Uang dan Logam Mulia Rp 6 Miliar Disita
Ratusan Juta Rupiah dan Valas Diamankan Terkait OTT Pajak, KPK Akan Gelar Ekspose Malam Ini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru