Perairan Asahan Dikejutkan Kemunculan Lumba-lumba Putih, Warga Ramai Rekam Video
ASAHAN Sebuah video yang menampilkan kemunculan hewan yang diduga lumbalumba putih di perairan Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang,
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan pembayaran pajak PT Wanatiara Persada (PT WP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menangkap para pelaku saat proses pendistribusian uang suap dalam bentuk Dolar Singapura.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara atas potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 PT WP senilai Rp 75 miliar.Baca Juga:
Namun, melalui negosiasi antara PT WP dengan pejabat pajak, nilai pajak akhirnya disepakati menjadi Rp 15,7 miliar, sehingga terjadi pengurangan sekitar Rp 59,3 miliar.
"Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP sebesar Rp 15,7 miliar. Nilai ini turun sekitar Rp 59,3 miliar dari ketetapan awal," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
KPK menyebut uang Rp 4 miliar yang menjadi fee atau suap disalurkan melalui konsultan pajak PT WP, Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT WP Edy Yulianto (EY).
Transaksi disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT NBK, perusahaan milik ABD.
"Uang Rp 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Dolar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar (ASB), tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek," jelas Asep.
Distribusi uang suap kemudian dilakukan ke sejumlah pegawai Ditjen Pajak, hingga KPK bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.
Delapan orang diamankan, dan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Daftar Tersangka:
Penerima suap/gratifikasi:
Dwi Budi Iswahyu (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
Pemberi suap:
Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak PT WP
Edy Yulianto (EY) – Staf PT WP
KPK menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penahanan awal akan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini kembali menyoroti praktik korupsi di lingkungan pajak dan menjadi peringatan bagi perusahaan maupun pejabat terkait agar menaati aturan perpajakan.*
(d/ad)
ASAHAN Sebuah video yang menampilkan kemunculan hewan yang diduga lumbalumba putih di perairan Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang,
NASIONAL
JAKARTA Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden 2014 d
PEMERINTAHAN
BUKITTINGGI Gunung Marapi, yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, kembali erupsi Selasa malam.
NASIONAL
KARO Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara, berinisia
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANG Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali melalui Dewan Perwakil
POLITIK
TABANAN Rumah Sakit (RS) Kasih Ibu Tabanan semakin memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan para stakeholder, khususnya insan media d
KESEHATAN
PANTAI LABU, DELI SERDANG Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pantai Labu di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, kini tampil lebih modern
EKONOMI
DELISERDANG Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR memulai pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan
PENDIDIKAN
KISARAN Kereta api Putri Deli jurusan MedanTanjungbalai menabrak satu unit colt diesel bermuatan pisang di perlintasan kereta api Jalan
PERISTIWA
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Joko Sutrisno, terkait du
HUKUM DAN KRIMINAL