Garuda Muda Tumbang 0-1 dari Australia, Gagal ke Final AFF U-19 2026
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan pembayaran pajak PT Wanatiara Persada (PT WP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menangkap para pelaku saat proses pendistribusian uang suap dalam bentuk Dolar Singapura.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara atas potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 PT WP senilai Rp 75 miliar.Baca Juga:
Namun, melalui negosiasi antara PT WP dengan pejabat pajak, nilai pajak akhirnya disepakati menjadi Rp 15,7 miliar, sehingga terjadi pengurangan sekitar Rp 59,3 miliar.
"Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP sebesar Rp 15,7 miliar. Nilai ini turun sekitar Rp 59,3 miliar dari ketetapan awal," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
KPK menyebut uang Rp 4 miliar yang menjadi fee atau suap disalurkan melalui konsultan pajak PT WP, Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT WP Edy Yulianto (EY).
Transaksi disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT NBK, perusahaan milik ABD.
"Uang Rp 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Dolar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar (ASB), tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek," jelas Asep.
Distribusi uang suap kemudian dilakukan ke sejumlah pegawai Ditjen Pajak, hingga KPK bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.
Delapan orang diamankan, dan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Daftar Tersangka:
Penerima suap/gratifikasi:
Dwi Budi Iswahyu (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
Pemberi suap:
Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak PT WP
Edy Yulianto (EY) – Staf PT WP
KPK menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penahanan awal akan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini kembali menyoroti praktik korupsi di lingkungan pajak dan menjadi peringatan bagi perusahaan maupun pejabat terkait agar menaati aturan perpajakan.*
(d/ad)
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL