BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Eks Menag Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 400 Biro Travel

Abyadi Siregar - Minggu, 11 Januari 2026 11:25 WIB
Eks Menag Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 400 Biro Travel
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (foto: Salman Toyibi/Jawa Pos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, tidak hanya menyorot pihak internal Kementerian Agama, tetapi juga ratusan biro travel dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan langkah ini diambil untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme penyelenggaraan ibadah haji dan dugaan praktik jual beli kuota yang merugikan keuangan negara.

"Penyidikan perkara ini memang tim juga melakukan pemeriksaan tidak hanya pihak-pihak dari Kementerian Agama, kemudian institusi lain yang juga mengetahui terkait dengan proses dan mekanisme mengenai penyelenggaraan ibadah haji," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga:

Menurut Budi, sebanyak sekitar 400 biro travel telah diperiksa, baik oleh penyidik KPK maupun auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), guna memastikan alur dugaan korupsi dan menghitung potensi kerugian negara.

Pemeriksaan terhadap PIHK dan biro travel menjadi krusial karena mereka yang berada di lapangan langsung melakukan penyelenggaraan ibadah haji bagi para jemaah.

"Karena mereka yang di lapangan melakukan jual beli kuota haji tersebut. Mereka yang melakukan penyelenggaraan ibadah haji bagi para jemaah," jelas Budi.

Selain itu, KPK mendalami aliran dana dari biro travel dan PIHK ke oknum di Kementerian Agama. Penyidik juga menunggu pengembalian aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi.

Jika belum dikembalikan, KPK akan melakukan penyitaan sebagai bagian dari proses pembuktian dan upaya optimalisasi asset recovery.

"Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery," tambah Budi.

Proses penyidikan ini masih terus berjalan, termasuk koordinasi intensif dengan BPK untuk menunggu hasil perhitungan resmi kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyasar praktik dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan pejabat kementerian dan pihak swasta.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Google Bantah Janji Beri Imbalan ke Pejabat Kemendikbudristek: Investasi di Gojek Tak Ada Hubungan dengan Kasus Chromebook Nadiem
KPK Bongkar Skema Pengurangan Pajak di Jakarta Utara! Dari Rp 75 Miliar Jadi Rp 15,7 Miliar, Fee Rp 4 Miliar Berubah Dolar Singapura
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Pajak Perusahaan Tambang Nikel PT Wanatiara Persada
Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Saksi Ungkap Kejanggalan Pengadaan Chromebook 2019–2022
Baladhika Adhyaksa dan PBHI Desak Kejati Jabar Percepat Penanganan Kasus Mark-Up Proyek PJU, Pencatutan Nama Gubernur Dedi Mulyadi Jadi Sorotan
Kapan 1 Syaban dan Nisfu Syaban 2026? Ini Jadwal Lengkapnya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru