BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Proses Hukum Mandek Lebih dari 1 Tahun, Korban Pengancaman di Bekasi Laporkan JPU ke Jaksa Agung

gusWedha - Senin, 12 Januari 2026 08:09 WIB
Proses Hukum Mandek Lebih dari 1 Tahun, Korban Pengancaman di Bekasi Laporkan JPU ke Jaksa Agung
Soleh Silviana, korban tindak pidana pengancaman melalui media elektronik, resmi melaporkan oknum JPU di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi ke Jaksa Agung Republik Indonesia. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASI– Soleh Silviana, korban tindak pidana pengancaman melalui media elektronik, resmi melaporkan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi ke Jaksa Agung Republik Indonesia.

Laporan ini juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Permasalahan ini muncul karena kasus yang menjerat tersangka JN sejak 16 Desember 2024, dengan sangkaan Pasal 29 jo.

Baca Juga:

Pasal 45B UU ITE, belum kunjung rampung meski sudah lebih dari satu tahun berjalan.

Berkas perkara korban disebut terus bolak-balik antara penyidik dan kejaksaan, sementara hak-hak Soleh sebagai korban tampak terabaikan.

"Saya merasa proses hukum ini berjalan di tempat. Setiap pergantian JPU selalu muncul petunjuk tambahan yang tidak konsisten, padahal alat bukti sudah lengkap," kata Soleh.

Ia menyebutkan, pergantian jaksa sebanyak tiga kali, Jaksa Anji, Rizky Putradinata, hingga I W, justru memperparah stagnasi penanganan kasus.

Fenomena surat permintaan tambahan atau P-19 yang terus muncul membuat kasus ini terjebak dalam lingkaran setan birokrasi.

Dampaknya, Soleh mengalami tekanan psikologis dan trauma berkepanjangan, sementara tersangka belum juga dihadapkan ke meja hijau.

Dalam laporan resmi yang dikirim ke Jaksa Agung, Soleh menegaskan pentingnya evaluasi kinerja tim penuntut umum di Kejari Kabupaten Bekasi.

Ia berharap ada intervensi langsung agar asas kepastian hukum ditegakkan. "Keadilan yang tertunda terlalu lama adalah ketidakadilan nyata," ujarnya.

Kejadian ini menjadi sorotan terkait efektivitas penanganan tindak pidana berbasis elektronik di tingkat kejaksaan, sekaligus menegaskan perlunya pengawasan internal agar proses hukum berjalan transparan dan tidak merugikan korban.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kalau KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Bareskrim Naikkan Status Kasus Penyebaran CCTV Inara Rusli ke Penyidikan
KUHAP Baru, KPK: Tersangka Korupsi Kini Tak Ditampilkan ke Publik
OTK Tusuk Warga di Padangsidimpuan, Polisi Buru Pelaku yang Melarikan Diri
Diduga Lamban Tangani Laporan Pelecehan Anak, Warga Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Sebelum Situasi Jadi Kacau
Beda Narasi! Tersangka Eggi Sudjana Datangi Jokowi untuk Memberi Nasihat, Bukan Minta Maaf
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru