BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Stafsus Gubernur Sulut Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penggunaan Gelar Dr (c) Jadi Sorotan

gusWedha - Senin, 12 Januari 2026 09:41 WIB
Stafsus Gubernur Sulut Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penggunaan Gelar Dr (c) Jadi Sorotan
Pimpinan organisasi masyarakat Nusantara Justice Initiative, Denny Susanto, SH, resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sulut pada Minggu (11/1/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MANADO — Dugaan penggunaan gelar akademik tidak sah oleh pejabat publik di Sulawesi Utara kini menimbulkan perhatian serius.

Seorang warga negara sekaligus pimpinan organisasi masyarakat Nusantara Justice Initiative, Denny Susanto, SH, resmi melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) pada Minggu (11/1/2026).

Laporan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan gelar akademik "Doktor" oleh terlapor saat masih menjabat sebagai Staf Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada 2021.

Baca Juga:

Dugaan penggunaan gelar akademik ini disebut berlangsung kurang lebih satu tahun, hingga pejabat yang bersangkutan kini menjabat sebagai Staf Gubernur Sulawesi Utara bidang Politik dan Kebijakan.

Menurut Denny Susanto, gelar akademik tetap disematkan di depan nama terlapor dengan status Dr (c), meskipun berdasarkan pengecekan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) pada Januari 2026, terlapor masih tercatat sebagai mahasiswa aktif Program Doktor tahun akademik 2025/2026 dan belum memiliki hak akademik menyandang gelar doktor.

"Ini bukan sekadar persoalan formalitas. Gelar akademik adalah identitas resmi yang harus dihormati. Penggunaan gelar tidak sah oleh pejabat publik merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan," ujar Denny.

Dalam laporan resmi ke Polda Sulut dengan Nomor LP/B/14/I/2026/SPKT, Denny mendalilkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 272 KUHP, terkait pemalsuan atau penggunaan gelar akademik secara tidak sah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan.

Kasus ini menjadi sorotan publik yang menekankan pentingnya integritas pejabat publik serta kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang mekanisme pengawasan gelar akademik bagi pejabat publik, di tengah upaya pemerintah meningkatkan akuntabilitas dan transparansi birokrasi.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Proses Hukum Mandek Lebih dari 1 Tahun, Korban Pengancaman di Bekasi Laporkan JPU ke Jaksa Agung
KPK Diminta Bongkar Sindikat Korupsi Haji Usai Tetapkan Yaqut Tersangka
Wali Kota Binjai Lantik Pejabat Eselon II dan Kukuhkan Sekda, Fokus Layanan Publik dan Infrastruktur
Kanwil Kemenkum Bali Tegaskan Komitmen Integritas di Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2026
Dandim Badung Hadiri Panen Raya, Presiden Prabowo Umumkan Era Swasembada Pangan
Target Jelas, Komitmen Kuat: Kalapas Hamdi Tekankan Bekerja Sepenuh Hati
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru