BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Tujuh Tersangka Pembunuhan Syahdan Dibebaskan, Kejati Sumut Bantah Jaksa Minta Jasad Korban Dihadirkan

Abyadi Siregar - Kamis, 15 Januari 2026 14:02 WIB
Tujuh Tersangka Pembunuhan Syahdan Dibebaskan, Kejati Sumut Bantah Jaksa Minta Jasad Korban Dihadirkan
Ditreskrimum Polda Sumut mengungkapkan kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap Syahdan Syahputra Lubis, Minggu (10/8/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membantah kabar yang beredar bahwa pihaknya memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Sumut untuk menghadirkan jasad korban penculikan dan pembunuhan, Syahdan Syahputra Lubis.

Bantahan ini disampaikan Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Kamis (15/1/2026).

"Jaksa meminta penyidik melakukan tes DNA dan visum korban. Jaksa tidak pernah meminta jasad korban ditunjukkan," ujar Indra.

Baca Juga:

Ia menekankan bahwa permintaan visum dan tes DNA berbeda dengan meminta jasad korban ditampilkan.

Kedua prosedur itu merupakan alat bukti sah yang bisa diterangkan oleh ahli forensik untuk mengidentifikasi korban, menentukan waktu kematian, dan penyebab kematiannya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Polda Sumut terpaksa membebaskan tujuh tersangka pembunuhan Syahdan karena masa penahanan habis sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Tujuh tersangka itu, berinisial MT, AFP, II, ZI, SS, AS, dan AB, sebelumnya ditangkap di Sumatera Utara dan Aceh. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Korban, Syahdan Syahputra Lubis, diketahui merupakan seorang pemborong sekaligus anggota organisasi masyarakat (ormas).

Ia diculik pada Selasa (8/4/2025) dini hari di Diskotek Blue Star, Binjai, dan kemudian dibunuh.

Motif pembunuhan diduga terkait bisnis narkoba. Otak pelaku, berinisial IS, hingga kini belum berhasil ditangkap.

Penyidik sempat menyerahkan berkas perkara ke Kejati Sumut, namun dikembalikan karena dinilai belum lengkap (P-19).

Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa jaksa memberikan petunjuk agar jasad korban ditunjukkan, yang tidak dapat dipenuhi karena jasad Syahdan telah dibuang ke laut lepas di perairan Aceh, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Blak-blakan: Launching Meriah, Tapi Warga Binjai Gagal Nikmati UHC Prioritas
10 Tari Tradisional Sumatera Utara yang Wajib Diketahui Generasi Muda!
Influenza A atau Super Flu: Tiga Kasus Sumut Berhasil Pulih Tanpa Komplikasi
UMKM dan Investasi Meningkat, Bobby Nasution Ciptakan Iklim Ekonomi Sumut Kondusif
Hasil Evaluasi Mendagri APBD Sumut 2026 Disetujui, Langkah Pemprov untuk Penjabaran Segera Dimulai
Kejati Aceh Periksa 57 Saksi, Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar Mengemuka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru