BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Korupsi KPR Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar, Eks Pimpinan Bank Sumut Dituntut 5 Tahun

Adelia Syafitri - Kamis, 15 Januari 2026 20:04 WIB
Korupsi KPR Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar, Eks Pimpinan Bank Sumut Dituntut 5 Tahun
PT Bank Sumut KCP Melati Medan, Johanes Catur Subakti, dengan pidana lima tahun penjara dalam perkara KPR, fiktif tahun 2013 yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,2 miliar. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam dokumen kredit, nilai agunan bahkan dicantumkan sebesar Rp 2,6 miliar, bertentangan dengan standar operasional Bank Sumut yang membatasi plafon KPR maksimal 80 persen dari nilai agunan serta mewajibkan uang muka minimal 20 persen.

Pada 25 Januari 2013, kredit dicairkan sebesar Rp 1,717 miliar setelah dipotong berbagai biaya.

Dari jumlah tersebut, hanya Rp 700 juta yang digunakan untuk pembayaran rumah kos, sementara sisanya dipakai untuk pembangunan tambahan dan keperluan pribadi debitur.

Kredit tersebut kemudian mengalami kemacetan. Hingga Desember 2015, pinjaman berstatus kolektibilitas 5 dengan sisa pokok pinjaman Rp 1,62 miliar dan tunggakan bunga Rp 399 juta.

Nilai agunan terakhir hanya tercatat Rp 784 juta.

Berdasarkan audit internal Bank Sumut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.234.518.489.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.*

(ds/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kedatangan Jenazah Pratu Farkhan Sauqi Marpaung Disambut Isak Tangis Keluarga.
Operasi Pra–Perang Dunia Ketiga dan Dilema Indonesia
1.037 Orang Ditahan dalam Aksi Demo Agustus 2025, Mahfud MD: Yang Hanya Ikut-Ikutan Bisa Dibebaskan
Prabowo: Keberhasilan Bangsa Bukan Kerja Satu Dua Orang, Tapi Satu Tim yang Solid dan Kompak
Prabowo Ungkap Kebesaran Indonesia: Dari Ujung Barat ke Timur Lebih Panjang dari Amerika
Prabowo Gelar Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi FLPP di Banten
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru