Prabowo Beri Ultimatum Keras: Pejabat Tak Patriotik Silakan Mundur dari Jabatan!
CILACAP Presiden Prabowo Subianto melontarkan ultimatum keras kepada para pejabat maupun kalangan intelektual yang dinilai tidak memilik
NASIONAL
MEDAN — Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Pelaksana Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) PT Bank Sumut KCP Melati Medan, Johanes Catur Subakti, dengan pidana lima tahun penjara dalam perkara korupsi kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif tahun 2013 yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,2 miliar.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Tri Handayani saat membacakan tuntutan di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 15 Januari 2026.Baca Juga:
Jaksa menilai perbuatan Johanes tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
Perkara ini bermula pada Januari 2013 ketika Heri Ariandi, terdakwa dalam berkas terpisah, mengajukan rencana pengajuan KPR untuk pembelian sebuah rumah kos di Jalan Sisingamangaraja XII, Medan.
Nilai kredit yang diajukan mencapai Rp 2 miliar, padahal harga transaksi riil rumah tersebut hanya sekitar Rp 900 juta.
Meski belum terdapat permohonan kredit tertulis, Johanes bersama analis kredit melakukan peninjauan lapangan.
Hasil survei menyatakan nilai wajar agunan hanya berkisar antara Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar. Namun, Johanes justru menyetujui fasilitas kredit sebesar Rp 1,8 miliar.
Kemampuan bayar debitur juga tidak dapat diverifikasi.
Usaha yang diklaim Heri Ariandi tidak ditemukan, dan dokumen pendukung penghasilan tidak pernah diserahkan.
Meski analis kredit telah menyampaikan laporan tersebut, Johanes memerintahkan agar laporan analisa dan taksasi disesuaikan dengan plafon kredit yang diinginkan.
Dalam dokumen kredit, nilai agunan bahkan dicantumkan sebesar Rp 2,6 miliar, bertentangan dengan standar operasional Bank Sumut yang membatasi plafon KPR maksimal 80 persen dari nilai agunan serta mewajibkan uang muka minimal 20 persen.
Pada 25 Januari 2013, kredit dicairkan sebesar Rp 1,717 miliar setelah dipotong berbagai biaya.
Dari jumlah tersebut, hanya Rp 700 juta yang digunakan untuk pembayaran rumah kos, sementara sisanya dipakai untuk pembangunan tambahan dan keperluan pribadi debitur.
Kredit tersebut kemudian mengalami kemacetan. Hingga Desember 2015, pinjaman berstatus kolektibilitas 5 dengan sisa pokok pinjaman Rp 1,62 miliar dan tunggakan bunga Rp 399 juta.
Nilai agunan terakhir hanya tercatat Rp 784 juta.
Berdasarkan audit internal Bank Sumut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.234.518.489.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.*
(ds/dh)
CILACAP Presiden Prabowo Subianto melontarkan ultimatum keras kepada para pejabat maupun kalangan intelektual yang dinilai tidak memilik
NASIONAL
JAKARTA Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa pendekatan Pemerintah Kota Medan dalam peringatan Hari Buruh Internasion
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah turun langsung memimpin pemusnahan ladang ganja hasil temuan Direktorat Reserse Na
HUKUM DAN KRIMINAL
PANGKALPINANG Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong penguatan keterbukaan informasi publik di d
PEMERINTAHAN
MEDAN Warga Kelurahan Titi Kuning, khususnya yang kerap melintas di Jalan Speksi Kanal, Kecamatan Medan Johor, kini dapat bernapas lega.
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memaparkan sejumlah proyek strategis nasional yang tengah dan akan dibangun di Kota Medan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j UndangUndang Nomor 19
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UndangUndang Administrasi Pemerintahan dengan mene
HUKUM DAN KRIMINAL
CILACAP Presiden RI Prabowo Subianto mendorong penguatan pembelajaran bahasa asing bagi pelajar Indonesia sejak jenjang sekolah dasar. B
PENDIDIKAN