BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Sidang Korupsi Minyak Anak Riza Chalid Tetap Berjalan Meski Ahok Berhalangan

Adelia Syafitri - Jumat, 16 Januari 2026 17:54 WIB
Sidang Korupsi Minyak Anak Riza Chalid Tetap Berjalan Meski Ahok Berhalangan
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dipastikan tidak dapat hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan anak pengusaha M Riza Chalid.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026.

"Saya kebetulan besok terjadwal ke luar negeri dan baru kembali tanggal 26 Januari. Saya juga belum menerima surat undangan resmi dari Kejaksaan Agung," ujar Ahok saat dikonfirmasi, Jumat (16/1).

Baca Juga:

Meskipun Ahok berhalangan hadir, Kejaksaan Agung memastikan persidangan tetap berjalan dengan menghadirkan saksi lainnya, termasuk Mantan Menteri ESDM periode 2016-2019 Ignasius Jonan, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, serta Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International, Luvita Yuni.

Sidang ini digelar untuk mengungkap tata kelola Pertamina pada masa kepemimpinan para saksi, yang dalam dakwaan disebut terdapat penyimpangan yang merugikan negara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian akibat harga pengadaan BBM dan keuntungan ilegal selisih harga.

Ahok dan Ignasius Jonan akan hadir sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza dan Riva Siahaan, anak dan pihak terkait M Riza Chalid.

Meski Ahok absen, Jaksa menegaskan penyelidikan tetap berlanjut dengan saksi-saksi lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai kerugian dan keterlibatan pejabat tinggi, termasuk mantan pengurus Pertamina.

Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.*

(d/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru