Sidak ini menyoroti legalitas dan kontribusi sejumlah wahana yang beroperasi di ruang publik andalan Kota Medan.
Dari sidak tersebut, disebutkan adanya setoran rutin senilai sekitar Rp2,1 juta per bulan dari pengelola wahana kepada Dispora Medan.
Menanggapi isu ini, Tengku Chairuniza menegaskan dana tersebut bukan retribusi.
Ia menyebut uang itu merupakan sumbangan pengelola untuk fasilitas masjid di kawasan Taman Cadika.
"Sampai saat ini belum ada perda untuk wahana berkuda dan skuter. Tidak mungkin kami melakukan pengutipan jika dasar aturannya belum ada. Uang itu untuk fasilitas masjid, bukan untuk pribadi," ujarnya, Senin (19/1/2026).
Chairuniza menambahkan, dana senilai Rp2,1 juta itu ditransfer melalui stafnya sebanyak empat kali dan masih disimpan, untuk pembelian fasilitas seperti jam digital penunjuk waktu salat.
"Kalau ada yang bilang untuk Kadispora, itu salah. Ini murni infak untuk masjid," jelasnya.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pemerintahannya tidak akan menolerir praktik yang menyalahi aturan, apalagi terkait pengelolaan aset dan penerimaan daerah.
"Saya baru mendengar informasinya dan saat ini sedang melakukan investigasi untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. Apabila terbukti melanggar ketentuan, tentu harus ada pertanggungjawaban," ujar Rico usai rapat paripurna di Gedung DPRD Medan.
Inspektur Pemko Medan, Erfin Fachrur Razi, menyatakan pihaknya akan memberi perhatian serius terhadap dugaan pungli ini.
Ia menegaskan akan menelusuri dasar regulasi, baik perda maupun perwal, terkait pengelolaan wahana dan aset di Taman Cadika.
"Kami akan cek regulasinya dan memanggil pihak terkait jika ditemukan penyimpangan atau pelanggaran," kata Erfin.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola aset daerah sekaligus potensi pungutan ilegal di ruang publik.*