Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Kami Kecewa, Suporter Lebih Kecewa
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
MEDAN - Pemerintah Kota Medan resmi mencabut kebijakan One Day No Car atau satu hari tanpa kendaraan pribadi bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan.
Pencabutan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.11.1/10896 Tahun 2025 yang ditandatangani Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas pada 31 Desember 2025.
Dengan pencabutan tersebut, Surat Edaran Nomor 500.11.1/9436 tertanggal 16 Desember 2024 yang mewajibkan ASN tidak menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Selasa dinyatakan tidak berlaku lagi dan efektif dihentikan mulai Selasa, 20 Januari 2026.Baca Juga:
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Suriono mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kesiapan sistem transportasi umum di Kota Medan yang dinilai belum sepenuhnya terintegrasi dan menjangkau seluruh wilayah.
"Pelayanan angkutan umum kita belum mencakup semua kawasan secara optimal. Karena itu, program One Day No Car dicabut untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan," kata Suriono, Senin, 19 Januari 2026.
Meski demikian, Pemko Medan tetap mendorong perubahan perilaku mobilitas ASN.
Melalui Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.11.1/0638 tertanggal 19 Januari 2026, Wali Kota mengimbau ASN agar tetap menggunakan transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari.
"Imbauan penggunaan transportasi umum tetap berlaku, tidak hanya hari Selasa, tetapi setiap hari," ujar Suriono.
Pemko Medan juga mengajak masyarakat luas untuk mendukung penggunaan transportasi umum sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi gas buang serta optimalisasi pergerakan lalu lintas di Kota Medan.
"Kami berharap kesadaran kolektif ini bisa tumbuh, baik di kalangan ASN maupun masyarakat, demi lingkungan yang lebih sehat dan lalu lintas yang lebih tertib," kata Suriono.*
(sp/ad)
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m
OPINI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL