Polda Metro Jaya mengungkap praktik perakitan senpi ilegal yang kerap digunakan untuk tindak pidana kejahatan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 20 pucuk senjata berbagai jenis dan menahan lima tersangka, sementara dua lainnya masih menjadi daftar pencarian orang (DPO), Selasa (20/1/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa lima tersangka yang ditangkap terdiri dari RR alias Palas (39), JS alias Ari (36), SAA alias Ade (28), IMR alias Iwong (22), dan RAR alias Edo (31).
Kelimanya memiliki peran berbeda, mulai dari perakit hingga penjual. Salah satu tersangka bahkan merupakan residivis dengan lima catatan pidana terkait senjata api ilegal.
"Yang bersangkutan sudah lama berkecimpung di pembuatan senjata api ilegal," kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian juga menegaskan hingga saat ini tidak ada indikasi keterlibatan anggota TNI maupun Polri dalam kasus ini.
Polisi menemukan fakta bahwa sejumlah senjata telah diperjualbelikan ke luar Pulau Jawa.
"Kami masih menelusuri senjata-senjata yang sudah terjual," tambah Iman.
Hasil pemeriksaan menyebutkan, senjata yang dirakit para tersangka merupakan modifikasi dari airsoft gun, dengan laras dan komponen diganti sehingga dapat digunakan dengan peluru tajam.
Keahlian merakit senjata diperoleh para tersangka melalui belajar dari platform YouTube sejak 2018.
Setelah berhasil merakit, senjata diuji coba dan ditawarkan melalui media sosial dan e-commerce.
Dari pengungkapan, polisi menyita 11 pucuk senjata api, 9 pucuk airsoft gun, dan 233 butir amunisi.