BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

KPK Resmi Tahan Wali Kota Madiun Maidi dalam Kasus Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR

Adelia Syafitri - Selasa, 20 Januari 2026 20:35 WIB
KPK Resmi Tahan Wali Kota Madiun Maidi dalam Kasus Pemerasan Fee Proyek dan Dana CSR
Wali Kota Madiun Maidi (kedua kiri) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/1/2026). (foto: Antara/Bayu Pratama S)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Madiun, Maidi, setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus pemerasan terkait fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), dan penerimaan lain yang diduga bermuatan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 20 Januari 2026.

Baca Juga:

Maidi ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Asep, penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.

"Perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan bukti yang cukup terkait dugaan pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya atau gratifikasi," kata dia.

Dalam perkara ini, KPK juga menjerat Sekretaris Daerah Kota Madiun Rochim Ruhdiyanto.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, Maidi bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, Thariq Megah, juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya, KPK menangkap Maidi dalam operasi tangkap tangan di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin, 19 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 15 orang. Setelah pemeriksaan awal di Polres Madiun, KPK membawa sembilan orang, termasuk Maidi, ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Sita Rp2,6 Miliar dalam OTT Bupati Pati, Calon Perangkat Desa Diduga Diperas hingga Rp225 Juta
Jaksa Klaim Nadiem Makarim Punya "Niat Jahat" Sebelum Menjabat Sebagai Menteri
Eks Dirut Pertamina: “BUMN Indonesia Memiliki Misi Paling Rumit di Dunia”
Wali Kota Madiun Maidi Ditangkap KPK Bersama 2 ASN dan 6 Pihak Swasta
KPK Tangkap Bupati Pati dan Wali Kota Madiun, DPR Sebut Tamparan Keras Bagi Kepala Daerah
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru