100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Madiun, Maidi, setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus pemerasan terkait fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), dan penerimaan lain yang diduga bermuatan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 20 Januari 2026.Baca Juga:
Maidi ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Asep, penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.
"Perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan bukti yang cukup terkait dugaan pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya atau gratifikasi," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK juga menjerat Sekretaris Daerah Kota Madiun Rochim Ruhdiyanto.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, Maidi bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, Thariq Megah, juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.
Sebelumnya, KPK menangkap Maidi dalam operasi tangkap tangan di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin, 19 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 15 orang. Setelah pemeriksaan awal di Polres Madiun, KPK membawa sembilan orang, termasuk Maidi, ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.*
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL