BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN — Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp263,4 miliar terkait lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II kembali menghadirkan fakta baru.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (6/3/2026), enam pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dihadirkan sebagai saksi.
Perkara ini menyeret sejumlah terdakwa, termasuk mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Peranginangin, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti, serta mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani dan Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang.Baca Juga:
Keenam saksi memberikan keterangan terkait proses perubahan status lahan eks PTPN II dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP.
Detty Theresis Putung, Kasubdit Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah IA, menjelaskan perubahan status dilakukan setelah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deliserdang dan mengacu pada Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor HT.03/941-400/IX/2022.
Saksi lain, Joko Satrianto Wibowo, Penata Pertanahan Muda Subdirektorat Penetapan Hak Milik, menegaskan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara setelah perubahan HGU menjadi HGB hingga kini belum dipenuhi.
Menurutnya, penyerahan lahan seharusnya dilakukan maksimal sekitar 65 hari setelah perubahan status.
Dalam persidangan, majelis hakim M Kasim menegaskan bahwa saksi tidak memiliki kewenangan untuk menilai persoalan hukum terkait keterlambatan penyerahan lahan.
Sementara itu, terungkap bahwa kawasan perumahan mewah CitraLand yang dikembangkan PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak usaha PT Ciputra KSP, sudah mulai dipasarkan meski kewajiban penyerahan 20 persen lahan belum terpenuhi.
Total 93 hektare lahan yang berstatus HGB sebagian besar telah dibangun menjadi 1.300 unit rumah dengan harga Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (Dr Hendri Sipahutar) menilai para terdakwa harus bertanggung jawab atas hilangnya kewajiban penyerahan 20 persen lahan, yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp263,4 miliar.
Saat ini dana tersebut telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Kejaksaan Agung.
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN