SAUCA Bawa Nama Sumut ke Panggung Nasional, Sabet Juara 3 BUJP Teladan Nasional
MEDAN PT Saudara Cemerlang Abadi (SAUCA) meraih Juara 3 Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Teladan tingkat nasional dalam rangkaian peri
NASIONAL
JAKARTA – Sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3).
Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Emanuel Sujatmoko, SH, MS, untuk memaparkan makna "diskresi" yang menjadi inti permohonan praperadilan.
Emanuel menegaskan, seorang menteri tidak bisa berlindung di balik diskresi jika aturan induk dalam undang-undang sudah mengatur secara jelas.Baca Juga:
"Diskresi hanya boleh lahir jika peraturan belum ada, tidak jelas, atau untuk mengatasi stagnasi pemerintahan di keadaan mendesak. Kalau sudah jelas, pejabat publik harus tunduk," ujar Emanuel di depan hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Ahli dari Universitas Airlangga itu menambahkan, tindakan seorang menteri yang menabrak aturan materi kewenangannya dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau Onbevoegd ratione materiae.
"Diskresi bukan berarti menteri bisa menjadi 'sakti' dan melampaui undang-undang," tegasnya.
Selain itu, Emanuel menepis argumen tim kuasa hukum Yaqut yang mempertanyakan kewenangan pimpinan KPK dalam menetapkan tersangka.
Menurutnya, pimpinan KPK memiliki mandat penuh untuk mengambil alih tindakan penyidikan kapan pun tanpa mencabut mandat penyidik.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Yaqut memohon agar penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dianggap tidak sah.
Dalam petitumnya, Yaqut menyebut penetapan tersangka KPK Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 cacat hukum dan meminta seluruh upaya paksa yang berkaitan dibatalkan.
Permohonan praperadilan ini menyoroti tiga hal:
- Tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah.
- Tidak dipenuhinya prosedur penetapan tersangka sesuai KUHAP baru.
- KPK dianggap tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan 2023–2024.
MEDAN PT Saudara Cemerlang Abadi (SAUCA) meraih Juara 3 Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) Teladan tingkat nasional dalam rangkaian peri
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan, wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa wakil kepala daerah dapat m
POLITIK
JAKARTA Honor Robot Phone akhirnya resmi meluncur di China setelah sebelumnya diperkenalkan dalam ajang Mobile World Congress (MWC) pada
SAINS DAN TEKNOLOGI
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara memperkuat komitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Bupati Batu Bara
KESEHATAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak fluktuatif pada awal perdagangan Kamis, 13 Agustus 2026. IHSG sempat berada di zona
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah membuka perdagangan pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan pelemahan tipis. Rupiah turun 0,02 persen ke level Rp
EKONOMI
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan, Sumatera Utara, akan mengalami pemadaman listrik sementara pada Kamis, 13 Agustus 2026. Pemadaman
PERISTIWA
MEDAN Sertu Yosua Eltari Simanullang, ajudan Inspektur Daerah Militer (Irdam) I/Bukit Barisan, dituntut dua tahun penjara dalam perkara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden hanya dapat diproses se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI menerima usulan Presiden Prabowo Subianto terkait empat calon pejabat Bank Indonesia (BI). Usulan tersebut terdiri atas s
EKONOMI