Bareskrim Sita Aset Rp 15,3 Miliar Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin dalam Kasus TPPU
JAKARTA Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penyitaan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3).
Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Emanuel Sujatmoko, SH, MS, untuk memaparkan makna "diskresi" yang menjadi inti permohonan praperadilan.
Emanuel menegaskan, seorang menteri tidak bisa berlindung di balik diskresi jika aturan induk dalam undang-undang sudah mengatur secara jelas.Baca Juga:
"Diskresi hanya boleh lahir jika peraturan belum ada, tidak jelas, atau untuk mengatasi stagnasi pemerintahan di keadaan mendesak. Kalau sudah jelas, pejabat publik harus tunduk," ujar Emanuel di depan hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Ahli dari Universitas Airlangga itu menambahkan, tindakan seorang menteri yang menabrak aturan materi kewenangannya dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau Onbevoegd ratione materiae.
"Diskresi bukan berarti menteri bisa menjadi 'sakti' dan melampaui undang-undang," tegasnya.
Selain itu, Emanuel menepis argumen tim kuasa hukum Yaqut yang mempertanyakan kewenangan pimpinan KPK dalam menetapkan tersangka.
Menurutnya, pimpinan KPK memiliki mandat penuh untuk mengambil alih tindakan penyidikan kapan pun tanpa mencabut mandat penyidik.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Yaqut memohon agar penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dianggap tidak sah.
Dalam petitumnya, Yaqut menyebut penetapan tersangka KPK Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 cacat hukum dan meminta seluruh upaya paksa yang berkaitan dibatalkan.
Permohonan praperadilan ini menyoroti tiga hal:
- Tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah.
- Tidak dipenuhinya prosedur penetapan tersangka sesuai KUHAP baru.
- KPK dianggap tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan 2023–2024.
JAKARTA Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penyitaan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait pern
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video yang memperlihatkan seorang personel
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluarga almarhumah Khoiriah Harahap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa industri ekstra
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dalam penyidikan ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerima
PENDIDIKAN
JAKARTA Solidaritas antardaerah dalam upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Pulau Sumatra terus menunjukkan penguatan. Pemeri
NASIONAL
JAKARTA Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer menyatakan akan menggugat Komisi Pemberantasa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Masinis Madya UPT Crew KA Tanah Abang, Daop 1 Jakarta, Septian Widi Subekti mengingatkan pentingnya kewaspadaan pengguna jalan s
NASIONAL