Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3).
Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Emanuel Sujatmoko, SH, MS, untuk memaparkan makna "diskresi" yang menjadi inti permohonan praperadilan.
Emanuel menegaskan, seorang menteri tidak bisa berlindung di balik diskresi jika aturan induk dalam undang-undang sudah mengatur secara jelas.Baca Juga:
"Diskresi hanya boleh lahir jika peraturan belum ada, tidak jelas, atau untuk mengatasi stagnasi pemerintahan di keadaan mendesak. Kalau sudah jelas, pejabat publik harus tunduk," ujar Emanuel di depan hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Ahli dari Universitas Airlangga itu menambahkan, tindakan seorang menteri yang menabrak aturan materi kewenangannya dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau Onbevoegd ratione materiae.
"Diskresi bukan berarti menteri bisa menjadi 'sakti' dan melampaui undang-undang," tegasnya.
Selain itu, Emanuel menepis argumen tim kuasa hukum Yaqut yang mempertanyakan kewenangan pimpinan KPK dalam menetapkan tersangka.
Menurutnya, pimpinan KPK memiliki mandat penuh untuk mengambil alih tindakan penyidikan kapan pun tanpa mencabut mandat penyidik.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Yaqut memohon agar penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dianggap tidak sah.
Dalam petitumnya, Yaqut menyebut penetapan tersangka KPK Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 cacat hukum dan meminta seluruh upaya paksa yang berkaitan dibatalkan.
Permohonan praperadilan ini menyoroti tiga hal:
- Tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah.
- Tidak dipenuhinya prosedur penetapan tersangka sesuai KUHAP baru.
- KPK dianggap tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan 2023–2024.
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL