Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini: Mayoritas Wilayah Berawan, Sejumlah Daerah Berpotensi Hujan Ringan
BANDA ACEH Prakiraan cuaca di wilayah Provinsi Aceh pada hari ini didominasi kondisi berawan di sebagian besar daerah, dengan potensi hu
NASIONAL
MEDAN — Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp263,4 miliar terkait lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II kembali menghadirkan fakta baru.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (6/3/2026), enam pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dihadirkan sebagai saksi.
Perkara ini menyeret sejumlah terdakwa, termasuk mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Peranginangin, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti, serta mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani dan Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang.Baca Juga:
Keenam saksi memberikan keterangan terkait proses perubahan status lahan eks PTPN II dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP.
Detty Theresis Putung, Kasubdit Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah IA, menjelaskan perubahan status dilakukan setelah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deliserdang dan mengacu pada Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor HT.03/941-400/IX/2022.
Saksi lain, Joko Satrianto Wibowo, Penata Pertanahan Muda Subdirektorat Penetapan Hak Milik, menegaskan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara setelah perubahan HGU menjadi HGB hingga kini belum dipenuhi.
Menurutnya, penyerahan lahan seharusnya dilakukan maksimal sekitar 65 hari setelah perubahan status.
Dalam persidangan, majelis hakim M Kasim menegaskan bahwa saksi tidak memiliki kewenangan untuk menilai persoalan hukum terkait keterlambatan penyerahan lahan.
Sementara itu, terungkap bahwa kawasan perumahan mewah CitraLand yang dikembangkan PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak usaha PT Ciputra KSP, sudah mulai dipasarkan meski kewajiban penyerahan 20 persen lahan belum terpenuhi.
Total 93 hektare lahan yang berstatus HGB sebagian besar telah dibangun menjadi 1.300 unit rumah dengan harga Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (Dr Hendri Sipahutar) menilai para terdakwa harus bertanggung jawab atas hilangnya kewajiban penyerahan 20 persen lahan, yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp263,4 miliar.
Saat ini dana tersebut telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Kejaksaan Agung.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan tata kelola aset negara dan penegakan aturan hukum terkait pengalihan lahan eks HGU menjadi HGB, agar kepentingan negara dan masyarakat tidak dirugikan.*
(ad)
BANDA ACEH Prakiraan cuaca di wilayah Provinsi Aceh pada hari ini didominasi kondisi berawan di sebagian besar daerah, dengan potensi hu
NASIONAL
MEDAN Prakiraan cuaca wilayah Sumatera Utara pada hari ini didominasi kondisi hujan ringan yang melanda sebagian besar kabupaten/kota. S
NASIONAL
JAKARTA Prakiraan cuaca wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada hari ini didominasi kondisi berawan hingga hujan ringan di sejumlah titi
NASIONAL
BANDUNG Sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Barat pada hari ini diprakirakan mengalami kondisi cuaca yang didominasi hujan ringan hingga b
NASIONAL
YOGYAKARTA Sejumlah wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini terpantau mengalami kondisi cuaca bervariasi, mulai dari h
NASIONAL
BALI Cuaca di wilayah Bali pada hari ini diperkirakan didominasi hujan ringan yang merata di hampir seluruh kabupaten/kota. Kondisi ini
NASIONAL
MEDAN JW Marriott Hotel Medan menghadirkan konsep kuliner baru bertajuk perjalanan rasa sebagai pendekatan dalam pengalaman bersantap
EKONOMI
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan tidak semua kepala daerah memiliki kinerja buruk. Ia menyebut masih ba
POLITIK
LANGKAT Dua pelajar SMA ditemukan meninggal dunia setelah hanyut saat mandi di Sungai Bingei, Desa Namo Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingei
PERISTIWA
MEDAN Kebakaran hebat melanda salah satu perusahaan di Kawasan Industri Medan (KIM), yakni PT Argo yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso,
PERISTIWA