100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
MEDAN — Empat orang, terdiri dari mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), mantan direksi BUMN perkebunan, dan pengusaha properti, resmi duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu, 21 Januari 2026.
Keempatnya didakwa dalam kasus penjualan aset PTPN I Regional I senilai Rp263 miliar. Mereka adalah:
- Askani, mantan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara
- Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Deliserdang
- Irwan Peranginangin, mantan Direktur PTPN II
- Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP)
Baca Juga:
"Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp263.435.080.000," ujar JPU Hendri Edison Sipahutar di ruang Cakra Utama.
Jaksa menyebut dua terdakwa dari unsur BPN diduga memfasilitasi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II tanpa kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara.
Lahan yang seharusnya menjadi aset negara justru dikembangkan dan dijual ke PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Sementara itu, Irwan Peranginangin dan Iman Subakti disebut aktif mengajukan perubahan status lahan HGU menjadi HGB pada 2022-2023, membuka jalan bagi pemasaran perumahan Citraland di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.
Dari total lahan 8.077 hektare yang dikerjasamakan PT NDP dengan PT Ciputra Land, sekitar 93 hektare telah berstatus HGB dan dipasarkan ke publik.
Keempat terdakwa dijerat berlapis, antara lain:
- Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 KUHP
- Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) yang diubah UU No 20 Tahun 2001
- Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor
Meski demikian, keempat terdakwa belum menyentuh pokok perkara. Melalui penasihat hukum masing-masing, mereka mengajukan nota perlawanan terhadap dakwaan jaksa.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan nota perlawanan pada 28 Januari 2026.*
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL