Prakiraan Cuaca Aceh Jumat 21 Agustus 2026: Sejumlah Wilayah Udara Kabur hingga Cerah
BANDA ACEH Cuaca di sejumlah wilayah Aceh pada Jumat, 21 Agustus 2026, diprakirakan bervariasi mulai dari udara kabur, kabut atau asap,
NASIONAL
MEDAN – Bila mengacu kepada UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, PTPN tidak berhak lagi atas bidang tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini ditelantarkan perusahaan BUMN tersebut.
Apalagi, tanah-tanah berstatus HGU tersebut, sudah menjadi pemukiman masyarakat yang padat dan kompak dalam kurun waktu yang cukup lama, hingga puluhan tahun.
"Ini peraturan perundang-undangan yang mengatakannya. Pada pasal 34 huruf (e) UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agararia, begitu sangat jelas disebutkan bahwa, HGU hapus karena ditelantarkan," tegas Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, Sabtu (17/01/2026).
Baca Juga:
Abyadi Siregar yang mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu, menjelaskan hal tersebut di hadapan puluhan masyarakat Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut dalam diskusi di Kantor Redaksi bitvonline.com.
Masyarakat Jati Rejo, Desa Sampali merupakan korban penggusuran secara paksa oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang merupakan anak perusahaan PTPN.
Selain digusur secara paksa, rumah masyarakat bahkan sempat dibakar. Sementara beberapa orang di antara warga, dianiaya hingga melapor ke Polrestabes Medan.
PT NDP melakukan penggusuran paksa terhadap rumah masyarakat, diduga untuk kepentingan pengembang, yakni proyek property mewah kerjasama dengan PT Ciputra.
Saat ini, setelah rumah warga dibakar, tanah tersebut sudah dipagar diduga dilakukan pengembang. Di harapan puluhan warga, Abyadi Siregar menegaskan, PTPN sudah masuk dalam katagori menelantarkan tanah HGU sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 huruf (e).
Apalagi, di sejumlah objek tanah HGU tersebut, sudah menjadi kawasan pemukiman ribuan masyarakat.
"Jejak PTPN sebagai pemegang HGU tidak ada lagi di lokasi tanah yang ditelantarkan," tegas Abyadi Siregar.
REGULASI LAINSebetulnya, ketentuan tentang penelantaran tanah HGU ini, tidak hanya diatur dalam UU Nomor 5 taun 1960. Tapi hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Atas Tanah.
Pada pasal 17 ayat 1 huruf (e) begitu sangat jelas disebutkan bahwa, HGU hapus karena ditelantarkan. Kalimat serupa juga dijelaskan dalam PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
BANDA ACEH Cuaca di sejumlah wilayah Aceh pada Jumat, 21 Agustus 2026, diprakirakan bervariasi mulai dari udara kabur, kabut atau asap,
NASIONAL
MEDAN Cuaca di seluruh wilayah Sumatera Utara pada Jumat, 21 Agustus 2026, diprakirakan berawan. Suhu udara berada di kisaran 1735 dera
NASIONAL
JAKARTA Cuaca di seluruh wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026, diprakirakan cerah. Suhu udara berada di kisaran 2633 derajat
NASIONAL
BANDUNG Cuaca di sejumlah wilayah Jawa Barat pada Jumat, 21 Agustus 2026, diprakirakan didominasi kondisi cerah. Beberapa wilayah lainny
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat, 21 Agustus 2026, diprakirakan cerah. Suhu udara berada
NASIONAL
DENPASAR Cuaca di sejumlah wilayah Bali pada Jumat, 21 Agustus 2026, diprakirakan didominasi kondisi cerah. Namun, Jembrana, Bangli, dan
NASIONAL
MEDAN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperluas upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tinda
HUKUM DAN KRIMINAL
LHOKSEUMAWE Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar menyatakan dukungan terhadap percepatan penyusunan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR). R
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp77 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. An
EKONOMI
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengapresiasi pelaksanaan Lomba Domino Medali Ade Jona Prasetyo di Jalan Mangaan I, Ke
PEMERINTAHAN