Kapolri Luncurkan Aplikasi Panic Button untuk Lindungi Ojol dari Begal
PALEMBANG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk menyiapkan aplikasi Pan
NASIONAL
MEDAN – Bila mengacu kepada UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, PTPN tidak berhak lagi atas bidang tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini ditelantarkan perusahaan BUMN tersebut.
Apalagi, tanah-tanah berstatus HGU tersebut, sudah menjadi pemukiman masyarakat yang padat dan kompak dalam kurun waktu yang cukup lama, hingga puluhan tahun.
"Ini peraturan perundang-undangan yang mengatakannya. Pada pasal 34 huruf (e) UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agararia, begitu sangat jelas disebutkan bahwa, HGU hapus karena ditelantarkan," tegas Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, Sabtu (17/01/2026).
Baca Juga:
Abyadi Siregar yang mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu, menjelaskan hal tersebut di hadapan puluhan masyarakat Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut dalam diskusi di Kantor Redaksi bitvonline.com.
Masyarakat Jati Rejo, Desa Sampali merupakan korban penggusuran secara paksa oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang merupakan anak perusahaan PTPN.
Selain digusur secara paksa, rumah masyarakat bahkan sempat dibakar. Sementara beberapa orang di antara warga, dianiaya hingga melapor ke Polrestabes Medan.
PT NDP melakukan penggusuran paksa terhadap rumah masyarakat, diduga untuk kepentingan pengembang, yakni proyek property mewah kerjasama dengan PT Ciputra.
Saat ini, setelah rumah warga dibakar, tanah tersebut sudah dipagar diduga dilakukan pengembang. Di harapan puluhan warga, Abyadi Siregar menegaskan, PTPN sudah masuk dalam katagori menelantarkan tanah HGU sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 huruf (e).
Apalagi, di sejumlah objek tanah HGU tersebut, sudah menjadi kawasan pemukiman ribuan masyarakat.
"Jejak PTPN sebagai pemegang HGU tidak ada lagi di lokasi tanah yang ditelantarkan," tegas Abyadi Siregar.
REGULASI LAINSebetulnya, ketentuan tentang penelantaran tanah HGU ini, tidak hanya diatur dalam UU Nomor 5 taun 1960. Tapi hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Atas Tanah.
Pada pasal 17 ayat 1 huruf (e) begitu sangat jelas disebutkan bahwa, HGU hapus karena ditelantarkan. Kalimat serupa juga dijelaskan dalam PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
"Jadi, begitu banyak peraturan perundang-undangan yang menegaskan terkait penelantaran tanah HGU itu sendiri. Dan PTPN sendiri sebagai pemilik HGU, sudah sangat jelas menelantarkan tanah HGU-nya. Karena faktanya, tanah-tanah HGU PTPN, justru sudah menjadi kawasan pemukiman masyarakat," tegas Abyadi Siregar.
Abyadi Siregar juga menjelaskan, dalam pasal 1 ayat (11) PP Nomor 18 tahun 2021, juga dijelaskan defenisi tanah telantar, yakni tanah hak, tanah hak pengelolaan, atau tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara.
Baca Juga:
PALEMBANG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk menyiapkan aplikasi Pan
NASIONAL
ACEH TAMIANG Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh, Malahayati M. Nasir, bersama Ketua Bidang Sosial Budaya DWP Pusat, Sri Hartanti A
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anakanak
SAINS DAN TEKNOLOGI
TAPSEL Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Syahrul M. Pasaribu, mengunjungi warga korban banjir bandang di Dusun Pengkolan, Desa Luat Lomba
PERISTIWA
BANDA ACEH Pemerintah Aceh memastikan proses evakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari Iran terus dilakukan oleh Kementerian Luar Neger
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Ridho Hamdiki (38), seorang ayah dari tiga anak warga Beurawe, Banda Aceh, merasa terpukul setelah anak bungsunya yang berusi
PERISTIWA
BANDA ACEH Menjelang pelaksanaan Khanduri Ramadhan 1447 Hijriah di Masjid Raya Baiturrahman, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Ba
NASIONAL
PALEMBANG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk bersatu mendukung upaya Presiden Prabowo Su
NASIONAL
BATAM Anak Buah Kapal (ABK) tugboat ASL Mega, Yusuf Tangkil (57), berhasil ditemukan selamat setelah terjebak selama tiga hari di dalam
PERISTIWA
BADUNG Personel Polsek Kuta Selatan menggelar apel patroli gabungan pada Sabtu (7/3/2026) malam sekitar pukul 22.50 WITA di Mako Polsek
NASIONAL