100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
JAKARTA – Terdakwa dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi, Marcella Santoso, mengaku diminta penyidik untuk mengakui dirinya sebagai dalang di balik demonstrasi bertajuk Indonesia Gelap serta isu penolakan Rancangan Undang-Undang TNI.
Pengakuan itu disampaikan Marcella saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Perkara tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni advokat Junaedi Saibih, mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, serta Ketua Tim Cyber Army M. Adhiya Muzzaki.Baca Juga:
Dalam persidangan, jaksa menampilkan video permintaan maaf Marcella yang sebelumnya sempat beredar di publik.
Menanggapi hal itu, Marcella membenarkan bahwa video tersebut dibuat olehnya pada 3 Juni 2025, saat proses penyidikan masih berjalan.
Marcella mengatakan penyidikan terhadap dirinya kala itu berjalan berlarut-larut.
Dalam situasi tersebut, ia mengaku mendapat permintaan untuk mengakui bahwa dirinya merupakan pihak yang menginisiasi isu Indonesia Gelap dan polemik RUU TNI.
"Saya diminta untuk mengakui bahwa 'Indonesia Gelap' dan 'RUU TNI' itu saya yang buat. Saya sudah sampaikan kepada penyidik, itu bukan saya," kata Marcella di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan tudingan tersebut tidak berdasar dan dapat diverifikasi. Menurut Marcella, setiap kali ia meminta pembuatan konten atau pemberitaan, selalu ada poin-poin tertulis yang jelas.
Namun, pada isu Indonesia Gelap dan RUU TNI, ia mengaku tidak pernah menyusun arahan apa pun.
"Di dua isu itu tidak ada poin dari saya. Makanya saya bilang di video itu 'bagaimanapun ceritanya', karena jawaban saya tidak pernah sesuai dengan keinginan penyidik," ujarnya.
Marcella juga menjelaskan bahwa permintaan maaf yang ia sampaikan dalam video berkaitan dengan isu lain, seperti viralnya jam tangan Direktur Penyidikan bernilai Rp1 miliar serta kabar tidak benar mengenai kehidupan pribadi Jaksa Agung.
Namun, ia menyebut ada permintaan khusus agar dirinya meminta maaf terkait isu RUU TNI dan Indonesia Gelap.
"Itu yang saya minta maaf, meski sebenarnya tidak ada kaitannya dengan perkara. Saya sadar video itu bisa dipelintir," katanya.
Majelis hakim kemudian menegaskan agar Marcella tetap fokus memberikan keterangan sebagai saksi.
Hakim Ketua Effendi menegur Marcella ketika keterangannya dinilai melebar dari konteks perkara.
Meski demikian, Marcella tetap menekankan bahwa video permintaan maaf tersebut ditayangkan tanpa konteks utuh.
Ia mengaku baru mengetahui kemudian bahwa video itu dipublikasikan dalam sebuah acara yang menampilkan visual uang senilai Rp2 triliun.
"Akibatnya, seolah-olah saya yang membiayai demo dengan uang Rp2 triliun," ujar Marcella.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum membantah pernyataan Marcella.
"Enggak ada, enggak ada permintaan untuk mengakui sebagai dalang Indonesia Gelap," kata jaksa Andy Setiyawan usai persidangan.
Dalam perkara ini, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzzaki didakwa merintangi penyidikan tiga perkara korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Agung, yakni kasus ekspor CPO, tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015–2022, serta korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
Jaksa menyebut para terdakwa menjalankan skema non-yuridis dengan membangun opini negatif melalui media massa, program televisi, dan buzzer media sosial untuk mendiskreditkan penanganan perkara oleh penyidik.
Para terdakwa juga didakwa menghilangkan barang bukti dengan menghapus percakapan digital dan membuang perangkat komunikasi.
Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
(tb/ad)
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL