Pemprov Sumut Pastikan Tender Transparan Tanpa Intervensi, Proyek Infrastruktur Strategis Dikebut
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan sec
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Terdakwa dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi, Marcella Santoso, mengaku diminta penyidik untuk mengakui dirinya sebagai dalang di balik demonstrasi bertajuk Indonesia Gelap serta isu penolakan Rancangan Undang-Undang TNI.
Pengakuan itu disampaikan Marcella saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Perkara tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni advokat Junaedi Saibih, mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, serta Ketua Tim Cyber Army M. Adhiya Muzzaki.Baca Juga:
Dalam persidangan, jaksa menampilkan video permintaan maaf Marcella yang sebelumnya sempat beredar di publik.
Menanggapi hal itu, Marcella membenarkan bahwa video tersebut dibuat olehnya pada 3 Juni 2025, saat proses penyidikan masih berjalan.
Marcella mengatakan penyidikan terhadap dirinya kala itu berjalan berlarut-larut.
Dalam situasi tersebut, ia mengaku mendapat permintaan untuk mengakui bahwa dirinya merupakan pihak yang menginisiasi isu Indonesia Gelap dan polemik RUU TNI.
"Saya diminta untuk mengakui bahwa 'Indonesia Gelap' dan 'RUU TNI' itu saya yang buat. Saya sudah sampaikan kepada penyidik, itu bukan saya," kata Marcella di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan tudingan tersebut tidak berdasar dan dapat diverifikasi. Menurut Marcella, setiap kali ia meminta pembuatan konten atau pemberitaan, selalu ada poin-poin tertulis yang jelas.
Namun, pada isu Indonesia Gelap dan RUU TNI, ia mengaku tidak pernah menyusun arahan apa pun.
"Di dua isu itu tidak ada poin dari saya. Makanya saya bilang di video itu 'bagaimanapun ceritanya', karena jawaban saya tidak pernah sesuai dengan keinginan penyidik," ujarnya.
Marcella juga menjelaskan bahwa permintaan maaf yang ia sampaikan dalam video berkaitan dengan isu lain, seperti viralnya jam tangan Direktur Penyidikan bernilai Rp1 miliar serta kabar tidak benar mengenai kehidupan pribadi Jaksa Agung.
Namun, ia menyebut ada permintaan khusus agar dirinya meminta maaf terkait isu RUU TNI dan Indonesia Gelap.
"Itu yang saya minta maaf, meski sebenarnya tidak ada kaitannya dengan perkara. Saya sadar video itu bisa dipelintir," katanya.
Majelis hakim kemudian menegaskan agar Marcella tetap fokus memberikan keterangan sebagai saksi.
Hakim Ketua Effendi menegur Marcella ketika keterangannya dinilai melebar dari konteks perkara.
Meski demikian, Marcella tetap menekankan bahwa video permintaan maaf tersebut ditayangkan tanpa konteks utuh.
Ia mengaku baru mengetahui kemudian bahwa video itu dipublikasikan dalam sebuah acara yang menampilkan visual uang senilai Rp2 triliun.
"Akibatnya, seolah-olah saya yang membiayai demo dengan uang Rp2 triliun," ujar Marcella.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum membantah pernyataan Marcella.
"Enggak ada, enggak ada permintaan untuk mengakui sebagai dalang Indonesia Gelap," kata jaksa Andy Setiyawan usai persidangan.
Dalam perkara ini, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzzaki didakwa merintangi penyidikan tiga perkara korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Agung, yakni kasus ekspor CPO, tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015–2022, serta korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
Jaksa menyebut para terdakwa menjalankan skema non-yuridis dengan membangun opini negatif melalui media massa, program televisi, dan buzzer media sosial untuk mendiskreditkan penanganan perkara oleh penyidik.
Para terdakwa juga didakwa menghilangkan barang bukti dengan menghapus percakapan digital dan membuang perangkat komunikasi.
Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
(tb/ad)
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan sec
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus menggenjot percepatan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) Tahun Anggar
PEMERINTAHAN
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) Sulaiman Harahap meminta seluruh pemerintah kabupaten/ko
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap menghadiri Gebyar Pendidikan dan Kebuday
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar kegiatan donor darah dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026. Kegiatan bakti kesehatan
KESEHATAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di zona merah pada perdagangan Kamis (18/6/2026) setelah Bank Indonesia (BI) memutusk
EKONOMI
JAKARTA Kebijakan penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah menuai penolakan dari Gabungan Peng
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dikabarkan menaruh perhatian serius terhadap anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit yang terjad
NASIONAL
JAKARTA Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menyatakan penolakan terhadap kebijakan penghentian sementara Program Makan
NASIONAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan masih terdapat puluhan sekolah di Sumatera yang terpaksa menumpang
NASIONAL