BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Tak Sampai Seminggu Menjabat, Kapolsek Baru Sunggal Bekuk Curanmor Berantai di 23 TKP Medan

Dodi Kurniawan - Rabu, 21 Januari 2026 20:59 WIB
Tak Sampai Seminggu Menjabat, Kapolsek Baru Sunggal Bekuk Curanmor Berantai di 23 TKP Medan
Ilustrasi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang telah beraksi di 23 tempat kejadian perkara (TKP) di beberapa wilayah Kota Medan.

Pelaku yang diamankan adalah RA (24) dan OP (19), dengan korban salah satunya seorang guru berinisial MKP (24), yang kehilangan sepeda motornya pada Maret 2025 di Tanjung Selamat, Sunggal.

Kompol Yunus Tarigan menjelaskan, modus pelaku adalah mengambil sepeda motor yang diparkir di berbagai lokasi.

Baca Juga:

"Ini betul-betul pelaku curanmor yang melakukan aksinya berulang kali di tiga kecamatan di Medan, dengan total 23 TKP," ujar Yunus, Rabu (21/1/2026), saat gelar perkara di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan.

Menurut Kapolsek, dari 23 TKP tersebut, 17 laporan diterima di Polsek Medan Timur dan 5 laporan di Polsek Delitua.

"Satu TKP di wilayah kami berhasil ditangani, dan tersangka RA sudah diserahkan ke Polsek Medan Timur untuk pengembangan kasus," kata Yunus.

Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat warna biru dof
- 1 buah kunci L
- 2 buah mata kunci
- 1 potong jaket sweater abu-abu garis biru
- 1 potong celana jeans biru

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atas perbuatan pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan barang hasil kejahatan.

Kompol Yunus menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh TKP yang dilaporkan dapat diselesaikan dan barang bukti dapat dikembalikan kepada para korban.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mobil Relawan Asal Banten Dibobol Maling di Medan, Genset Senilai Rp17 Juta Sempat Hilang Sudah Kembali
Lima Bulan Ditahan, Dua Warga Bajawa Akhirnya Bebas Tanpa Syarat! Hakim Nilai Dakwaan Tak Terbukti
Pencurian Motor dan Kotak Amal di Masjid Medan, Polisi Diminta Turun Tangan
Kanit rekrem Polsek Medan Baru, PM Tambunan, berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor di mess TNI AL
Maling Bobol Ruang Guru SDN di Bogor, Printer dan Proyektor Digondol
Kejari Batam Tegaskan: Korporasi yang Merusak Lingkungan Tidak Kebal Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru