BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Sudah Beraksi 5 Kali! Pelaku Bawa Kabur Sepeda Motor Korban di Medan, Modus Kencan Lewat Aplikasi Tantan

Dodi Kurniawan - Rabu, 21 Januari 2026 21:59 WIB
Sudah Beraksi 5 Kali! Pelaku Bawa Kabur Sepeda Motor Korban di Medan, Modus Kencan Lewat Aplikasi Tantan
Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan, SH, MH, saat gelar perkara di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan, Rabu (21/1/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya.

Pelaku berinisial BR (30) melakukan aksinya di Desa Sei Semayang, Sunggal, pada September 2025 lalu.

Kasus ini menimpa warga Medan Helvetia berinisial RAS (24).

Baca Juga:

Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan, SH, MH, menjelaskan bahwa tersangka melancarkan modus operandi dengan berpura-pura menjalin hubungan asmara melalui aplikasi bernama Tantan.

"Pelaku merayu korban hingga terjadi kesepakatan bertemu. Saat korban turun dari sepeda motor untuk membeli sesuatu, tersangka langsung membawa kabur kendaraan korban," kata Kompol Muhammad Yunus Tarigan, Rabu (21/1/2026), saat gelar perkara di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan.

Dijelaskan pula bahwa BR merupakan spesialis penggelapan kendaraan.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka telah melancarkan aksi serupa sebanyak lima kali di berbagai lokasi, meskipun laporan polisi baru diterima satu kasus.

Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda warna hitam dengan nomor polisi BK 5781 AFG atas nama Santini Turnip, beserta BPKB-nya.

Atas perbuatannya, BR disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolsek Sunggal menghimbau masyarakat yang menjadi korban penggelapan agar datang ke Polsek Sunggal untuk mengidentifikasi tersangka.

"Akan diperlihatkan tersangka untuk memastikan ia pelaku penggelapan sepeda motor," pungkasnya.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DANA Bagi-Bagi Saldo Gratis, Ini 4 Cara yang Bisa Dicoba Sekarang!
Koperasi K24: Pengelolaan Parkir di Padangsidimpuan Jadi Kontributor PAD dan Lapangan Kerja Lokal
Marcella Santoso Ngaku Ditekan Akui Jadi Dalang Aksi ‘Indonesia Gelap’, Jaksa Bantah
RUU Hukum Acara Perdata Jadi Usul DPR, Prosedur Hukum Bisa Lebih Cepat dan Transparan
Kapolsek Denpasar Timur Tinjau Patroli KRYD, Pastikan Harkamtibmas Tetap Terjaga
Main Tacat Meo Puzzle, Bisa Dapat Duit! Begini Cara Cairkan Saldo DANA Rp243 Ribu Malam Ini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru