BREAKING NEWS
Senin, 26 Januari 2026

Eks Kapolres Tapsel Sebut Berutang Budi ke Akhirun Piliang

Adam - Jumat, 23 Januari 2026 17:43 WIB
Eks Kapolres Tapsel Sebut Berutang Budi ke Akhirun Piliang
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi dihadirkan dalam sidang kasus korupsi Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10/2025). (foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) dengan terdakwa Topan Ginting dan Rasuli Siregar.

Sidang digelar di Ruang Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/1/2026).

Dalam persidangan, Yasir mengaku pernah bertemu dengan Kadis PUPR nonaktif Topan Ginting dan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Group (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang pada Mei 2025 untuk membahas pengurusan izin galian C.

Baca Juga:

"Kami ketemu pak Topan dan pak Kirun di kantornya beliau. Saya yang menghubungi Topan atas permintaan pak Kirun katanya mau urus galian C," ujarnya.

Yasir menambahkan bahwa Akhirun bahkan mendatangi rumahnya di Medan untuk meminta bantuan mengatur pertemuan dengan Topan.

"Kirun datang ke rumah saya di Medan, saya ajak ngopi, di situ dia minta izin galian C," lanjutnya.

Mantan Kapolres itu menegaskan, pertemuan tersebut hanya membahas galian C dan tidak terkait proyek jalan yang tengah disidangkan.

"Sependengaran saya di situ nggak ada bahas masalah jalan. Pertemuan ini di Grand City Hall, abis maghrib yang dibahas soal galian C," kata Yasir.

Dalam kesempatan yang sama, Yasir juga menyinggung adanya debat antara Topan dan Akhirun terkait izin, serta membahas urusan pribadi Topan, termasuk kondisi rumah dan kesehatan anaknya.

Yasir mengaku memiliki kedekatan dengan Akhirun lantaran pihaknya sering berkoordinasi terkait perbaikan material jalan yang rusak di Batu Jomba, Tapsel.

"Saya berutang budi kepada pak Kirun, beliau sering membersihkan material jalan tanpa dibayar negara," ungkapnya.

Selain itu, Yasir menyebut Akhirun pernah mengurus galian C lain di Batang Toru, meski ia tidak ingat nama perusahaannya.

"Setiap pertemuan di kafe yang melakukan payment saya, tapi kalau pertemuan di Grand Aston saya tidak tahu," tutup Yasir.

Sidang kali ini menjadi salah satu rangkaian penting dalam proses hukum dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, di mana KPK terus mengusut keterlibatan para pejabat terkait izin galian dan pengelolaan proyek publik.*


(d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024, Singgung Nama Jokowi
Pemprov Sumut Rampungkan 10.039 Unit Rumah Subsidi untuk MBR di 19 Kabupaten/Kota
Sekjen DPP PMS Usulkan Jalan Terpanjang Simalungun Dinamai Tuan Rondahaim
Golkar: Pilkada Langsung Bisa Picu Korupsi, DPRD Jadi Solusi
Kisruh Kuota Haji 2024, KPK Panggil Mantan Menpora Dito Ariotedjo
"DESAK POLDA SUMUT PERIKSA 39 PERUSAHAAN P3MI MEDAN" – SAHARUDDIN: BUTUH RDP UNTUK BONGKAR SINDIKASI TPPO!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru