Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Jumat, 24 Januari 2026.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA selaku mantan Menpora. Keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara," kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam pengumuman awal pada 11 Agustus 2025, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga melakukan pencegahan terhadap tiga orang agar tidak bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Hingga Januari 2026, dua dari tiga orang yang dicegah tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Kasus kuota haji ini sebelumnya juga disorot Pansus Hak Angket Haji DPR RI, yang menemukan kejanggalan pembagian kuota tambahan 2024.
Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji, namun Kementerian Agama membaginya 50:50 antara haji reguler dan khusus, berbeda dari ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus hanya delapan persen.
Dito Ariotedjo sendiri hadir sebagai mantan Menpora yang sebelumnya diberhentikan Presiden Prabowo Subianto pada September 2025.
Pemeriksaan saksi diyakini KPK menjadi bagian penting untuk mengungkap kasus kuota haji secara transparan.*
(an/dh)
Editor
: Adam
Kisruh Kuota Haji 2024, KPK Panggil Mantan Menpora Dito Ariotedjo