Aksi Nyata Pemuda Talawi! Husni Tamrin Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak Jelang Idul Fitri
BATU BARA Kepedulian seorang pemuda di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara patut diapresiasi. Husni Tamrin bersama masyarakat setempat
NASIONAL
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar, dari dakwaan kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Hakim juga mengizinkan Khariq mengikuti persidangan tanpa harus ditahan di rumah tahanan (rutan).
Keputusan ini mempertimbangkan kondisi Khariq yang sejak kecil mengalami trauma saat menaiki kendaraan roda empat.Baca Juga:
Khariq mengaku sering muntah-muntah ketika dipindahkan menggunakan mobil tahanan dari rutan ke pengadilan.
"Majelis mempertimbangkan keadaan Khariq Anhar, demi kesehatannya semakin membaik, majelis tidak perlu melakukan penahanan terhadap Khariq Anhar," ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri di PN Jakarta Pusat, Jumat (23/1).
Keputusan tersebut disambut riuh oleh pengunjung sidang. Khariq pun mengucapkan terima kasih secara langsung kepada majelis hakim.
Majelis hakim menegaskan agar Khariq tetap hadir tepat waktu dalam setiap persidangan.
"Kamu berada di luar tahanan, diharapkan datang tepat waktu dan mengikuti proses persidangan ini sampai selesai," tambah Harika.
Selain Khariq, hakim meminta terdakwa lain, yaitu Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, melengkapi syarat dan alasan agar bisa dibebaskan dari rutan.
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Khariq terhadap dakwaan kasus siber tersebut.
Dengan keputusan ini, surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 batal demi hukum.
Hakim memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan ke penuntut umum dan Khariq dibebaskan dari tahanan seketika.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Arlen Veronica dengan anggota M. Arief Adikusumo dan Abdullatip, Jumat (23/1).
Khariq kini resmi bebas dari kasus yang sempat menimbulkan kontroversi luas dan menjadi sorotan publik terkait kebebasan berpendapat mahasiswa di Indonesia.*
(cn/ad)
BATU BARA Kepedulian seorang pemuda di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara patut diapresiasi. Husni Tamrin bersama masyarakat setempat
NASIONAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa hubungan industrial yang sehat harus dibangun atas dasar kepedulian antara m
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manu
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengumumkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang mudik. Layanan ini disedia
PEMERINTAHAN
JAKARTA TNI Angkatan Laut menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang menjerat anggotanya dalam kasus penyiraman air keras terhada
NASIONAL
JEMBRANA Seorang pemudik ditemukan meninggal dunia di dalam bus yang sedang antre menuju Pelabuhan Gilimanuk, Rabu (18/3/2026). Korban,
NASIONAL
JAKARTA Polisi dan Puspom TNI mengungkap perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Polis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Drs Rapidin Simbolon, MM, menegaskan bahwa serangan terhadap aktivis hak asasi
POLITIK
BATU BARA Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam menjaga infrastruktur serta ketahanan lingkungan, Bupati Batu Bara H
NASIONAL
BATU BARA, 19 Maret 2026 Kondisi jalan rusak kembali menjadi sorotan masyarakat. Untuk kedua kalinya, aksi gotong royong warga memperbai
NASIONAL