Bupati Simalungun Temui Menteri Pertanian, Dapat Dukungan Bibit untuk 22.000 Hektar Sawah Baru
JAKARTA Bupati Kabupaten Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (
NASIONAL
MEDAN — Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu, Andrison F. Nainggolan, dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam perkara korupsi dana pendidikan.
Andrison dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) periode 2018–2022.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider," kata Jaksa Penuntut Umum Tantra Perdana Sani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 23 Januari 2026.Baca Juga:
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Andrison membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 71 juta.
Namun, jaksa menyebut seluruh uang pengganti tersebut telah dibayarkan terdakwa dan saat ini dititipkan di Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Andrison melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian keuangan hingga Rp 785 juta.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Andrison untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan akan disampaikan pada persidangan berikutnya, Rabu, 28 Januari 2026.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, juga menjadi terdakwa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Tukimin dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 576,3 juta.
Dari jumlah tersebut, Tukimin telah mengembalikan Rp 163 juta, sehingga masih tersisa Rp 413,3 juta.
Jika sisa uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya.
Apabila harta tidak mencukupi, Tukimin terancam pidana tambahan satu tahun enam bulan penjara.*
(d/ad)
JAKARTA Bupati Kabupaten Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (
NASIONAL
SIMALUNGUN Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke127 di Kabupaten Simalungun resmi ditutup Rabu (11/3/2026). Upacara penutupan
NASIONAL
MEDAN Percepatan revitalisasi Stadion Teladan Medan menjadi sorotan publik, seiring peluang Provinsi Sumatera Utara menjadi tuan rumah P
OLAHRAGA
BANDA ACEH Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026 di lapangan Mapolda
NASIONAL
JAKARTA Indonesia masih mengandalkan impor minyak mentah dari beberapa negara untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Meski begitu, pe
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Hosadi Apriza menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
PONTIANAK Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) berhasil mena
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, menemui Presiden ke7 Joko Widodo di Solo, Kamis (12/3/2026), dalam rangka menyelesaika
NASIONAL
DUMAI Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Dumai, Riau, Tika Plorentina (26), ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakannya, Kamis
HUKUM DAN KRIMINAL