Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT DSI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta Selatan, kawasan SCBD. (foto: Dok. Bareskrim Polri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 18 orang dari jajaran petinggi hingga manajemen PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan tindak pidanapenipuan atau fraud dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus BareskrimPolri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Subdirektorat II Perbankan sejak tahap penyelidikan hingga masuk ke proses penyidikan.
"Pihak DSI sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang dan saat ini masih berstatus sebagai saksi. Mereka merupakan pejabat maupun manajemen yang terlibat dalam pengelolaan PT DSI," kata Ade Safri, Sabtu, 24 Januari 2026.
Selain pihak internal perusahaan, penyidik juga memeriksa sedikitnya 10 saksi lain yang berasal dari pihak korban.
Mereka terdiri atas lender atau pemberi dana investasi serta borrower yang namanya diduga dicatut dalam proyek-proyek fiktif.
Ade Safri menjelaskan, dalam proses penyidikan, Bareskrim telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat-surat, serta barang bukti elektronik.
Penyitaan itu berkaitan dengan dugaan pencatatan laporan palsu pada pembukuan dan laporan keuangan PT DSI.
"Penyidik telah menyita barang bukti elektronik dan dokumen yang berkaitan dengan laporan keuangan maupun pembukuan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim mengungkap modus dugaan penipuan yang dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif untuk menarik dana investasi dari masyarakat.
Proyek tersebut disusun dengan mencatut data borrower yang sudah ada, lalu dipresentasikan seolah-olah sebagai proyek baru yang membutuhkan pembiayaan.
Modus ini, menurut Ade Safri, membuat para investor atau lender tertarik menanamkan modal karena dijanjikan proyek pembiayaan berbasis syariah dengan imbal hasil tertentu.
Akibat praktik tersebut, polisi mencatat jumlah korban mencapai sekitar 15 ribu orang dengan total kerugian diperkirakan Rp2,4 triliun dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.