BREAKING NEWS
Senin, 26 Januari 2026

Suami Divonis 6 Tahun Penjara Usai Lindungi Istri dari Jambret, Hotman Paris Turun Tangan

Raman Krisna - Minggu, 25 Januari 2026 14:10 WIB
Suami Divonis 6 Tahun Penjara Usai Lindungi Istri dari Jambret, Hotman Paris Turun Tangan
Hotman Paris Hutapea. (foto: hotmanparisofficial/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SLEMAN — Kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang divonis enam tahun penjara setelah mengejar pelaku kejahatan yang merampas tas istrinya, kembali menjadi sorotan publik.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum bagi Hogi melalui tim Hotman 911.

Pernyataan itu disampaikan Hotman melalui video yang diunggah di media sosial.

Baca Juga:

Dalam video tersebut, Hogi memegang papan putih bertuliskan pesan bahwa dirinya dipidana karena berusaha melindungi keluarganya.

"Saya Hogi Minaya menjadi tersangka karena membela istri. Istri saya dijambret. Saya mengejar pelakunya, pejambret celaka karena kelalaiannya sendiri. Kini saya divonis enam tahun penjara. Salahkah saya melindungi keluarga dari kejahatan?" tulis Hogi dalam papan tersebut.

Hotman menegaskan timnya siap turun tangan memberikan pendampingan hukum.

"Tim Hotman 911 siap memberikan bantuan hukum. Keluarganya bisa menghubungi tim Hotman 911," kata Hotman.

Kasus ini bermula pada 26 April 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman.

Istri Hogi, Arsita (39), menjadi korban penjambretan saat mengendarai sepeda motor sepulang dari pasar. Dua pelaku merampas tas korban dan melarikan diri.

Mengetahui kejadian itu, Hogi mengejar pelaku menggunakan mobil.

Dalam proses pengejaran, sepeda motor pelaku mengalami kecelakaan dan menabrak tembok hingga kedua pelaku meninggal dunia.

Penyidik kemudian menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan dugaan kelalaian lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pengacara Dianiaya Polisi di Polrestabes Medan, LBH Medan Desak Kapolda Sumut Bertanggung Jawab
Uji Kelayakan Ombudsman RI: Publik Harap Figur Berintegritas dan Kompeten Hukum
Mulai 2026, Semua SIM Card WNI Harus Diverifikasi Pakai Biometrik
Polres Gianyar Gelar Minggu Kasih di Blangsinga, Salurkan Sembako dan Serap Aspirasi Warga
Kejagung Periksa Kajari Palas Terkait Dugaan Pungli Dana Desa, Kajati Sumut Buka Suara
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan Saat Upacara Pemakaman Korban Pesawat ATR 42-500
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru