KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan Usai Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha
JAKARTA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) Pengasuh
NASIONAL
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan seluruh masyarakat melakukan verifikasi identitas registrasi SIM Card dengan menggunakan teknologi biometrik.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kebijakan ini bertujuan membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan terkontrol.Baca Juga:
"Registrasi pelanggan wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak," ujar Meutya, Minggu (25/1/2026).
Kebijakan ini menekankan beberapa poin penting:
- Warga Negara Indonesia (WNI) menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah.
- Warga Negara Asing (WNA) menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
- Batas Kepemilikan Nomor: Maksimal tiga nomor prabayar per identitas pelanggan pada setiap penyelenggara.
- Pelanggan di bawah usia 17 tahun harus melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
- Kartu perdana harus dalam kondisi tidak aktif, hanya dapat diaktifkan setelah proses registrasi tervalidasi.
Meutya menambahkan, penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas cek nomor sehingga masyarakat dapat memverifikasi seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya.
Jika ditemukan nomor yang disalahgunakan, penyelenggara wajib memblokir atau menonaktifkannya.
"Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan nomor yang digunakan untuk tindak pidana atau pelanggaran hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan harus segera dinonaktifkan," tambahnya.
Selain itu, pemerintah menekankan perlindungan data pelanggan sebagai prioritas utama, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan.
Pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga dapat melakukan registrasi ulang berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
Langkah ini menjadi fondasi penting untuk mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia sekaligus memperkuat kontrol masyarakat terhadap penggunaan nomor seluler mereka.*
JAKARTA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) Pengasuh
NASIONAL
JAKARTA Isu perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menguat pada Senin (27/4
POLITIK
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bergerak cepat melakukan koordinasi intensif untuk membebaskan empat warga negara Indonesia (WN
INTERNASIONAL
JAKARTA Seorang prajurit TNI kembali dilaporkan gugur dalam misi perdamaian Perserikatan BangsaBangsa (PBB) di Lebanon. Insiden tersebut
INTERNASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan pada Senin (27/4/2026) terpantau masih berada pada level tinggi. Cabai rawit merah tercatat menjad
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait pengurusan piutang negara yang memungkinkan neg
EKONOMI
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju yang digelar di Hotel Raffles J
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) menindak tegas oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti maupun terindikasi mela
PEMERINTAHAN
BEKASI Tri Wibowo (54), korban penyiraman air keras di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meninggal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Senin (27/4/2026). Penguatan terjadi di tengah dominasi saham
EKONOMI