Tradisi Menerbeb Suku Pakpak, Simbol Bakti Anak kepada Orang Tua
MEDAN Di tengah kuatnya modernisasi, masyarakat Suku Pakpak di Sumatera Utara masih mempertahankan sebuah tradisi yang sarat nilai kekel
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan seluruh masyarakat melakukan verifikasi identitas registrasi SIM Card dengan menggunakan teknologi biometrik.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kebijakan ini bertujuan membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan terkontrol.Baca Juga:
"Registrasi pelanggan wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak," ujar Meutya, Minggu (25/1/2026).
Kebijakan ini menekankan beberapa poin penting:
- Warga Negara Indonesia (WNI) menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah.
- Warga Negara Asing (WNA) menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
- Batas Kepemilikan Nomor: Maksimal tiga nomor prabayar per identitas pelanggan pada setiap penyelenggara.
- Pelanggan di bawah usia 17 tahun harus melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
- Kartu perdana harus dalam kondisi tidak aktif, hanya dapat diaktifkan setelah proses registrasi tervalidasi.
Meutya menambahkan, penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas cek nomor sehingga masyarakat dapat memverifikasi seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya.
Jika ditemukan nomor yang disalahgunakan, penyelenggara wajib memblokir atau menonaktifkannya.
"Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan nomor yang digunakan untuk tindak pidana atau pelanggaran hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan harus segera dinonaktifkan," tambahnya.
Selain itu, pemerintah menekankan perlindungan data pelanggan sebagai prioritas utama, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan.
Pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga dapat melakukan registrasi ulang berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
Langkah ini menjadi fondasi penting untuk mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia sekaligus memperkuat kontrol masyarakat terhadap penggunaan nomor seluler mereka.*
MEDAN Di tengah kuatnya modernisasi, masyarakat Suku Pakpak di Sumatera Utara masih mempertahankan sebuah tradisi yang sarat nilai kekel
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (M
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara menegaskan larangan keras terhadap praktik pungutan liar (pungli) di seluruh sekolah yang
PENDIDIKAN
BINJAI Dukungan terhadap Tim Nasional Indonesia U19 terus mengalir menjelang laga semifinal Piala AFF U19 2026. Kali ini, dukungan dat
NASIONAL
MEDAN Direktur Keuangan Perum Bulog, Hendra Susanto, meninjau langsung proses penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara untu
EKONOMI
BENER MERIAH Polres Bener Meriah menyalurkan bantuan sosial berupa 50 paket sembako serta santunan kepada anak yatim dalam rangka menyam
NASIONAL
JAKARTA Pengacara Hotman Paris Hutapea membantah keras isu yang menyebut Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, R
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perseteruan antara presenter Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kembali menjadi sorotan publik. Konflik yang awalnya ber
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pemerintah kembali membahas arah kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas nasional yang bertuj
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (M
HUKUM DAN KRIMINAL