Bos Maktour Usai Diperiksa KPK: Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
JAKARTA Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korups
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan seluruh masyarakat melakukan verifikasi identitas registrasi SIM Card dengan menggunakan teknologi biometrik.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kebijakan ini bertujuan membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan terkontrol.Baca Juga:
"Registrasi pelanggan wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak," ujar Meutya, Minggu (25/1/2026).
Kebijakan ini menekankan beberapa poin penting:
- Warga Negara Indonesia (WNI) menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah.
- Warga Negara Asing (WNA) menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
- Batas Kepemilikan Nomor: Maksimal tiga nomor prabayar per identitas pelanggan pada setiap penyelenggara.
- Pelanggan di bawah usia 17 tahun harus melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
- Kartu perdana harus dalam kondisi tidak aktif, hanya dapat diaktifkan setelah proses registrasi tervalidasi.
Meutya menambahkan, penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas cek nomor sehingga masyarakat dapat memverifikasi seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya.
Jika ditemukan nomor yang disalahgunakan, penyelenggara wajib memblokir atau menonaktifkannya.
"Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan nomor yang digunakan untuk tindak pidana atau pelanggaran hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan harus segera dinonaktifkan," tambahnya.
Selain itu, pemerintah menekankan perlindungan data pelanggan sebagai prioritas utama, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan.
Pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga dapat melakukan registrasi ulang berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
Langkah ini menjadi fondasi penting untuk mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia sekaligus memperkuat kontrol masyarakat terhadap penggunaan nomor seluler mereka.*
(di/ad)
JAKARTA Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korups
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menaruh harapan besar kepada Thomas A.M. Djiwandono yang resmi terpilih sebagai Deputi Gub
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik kasus korupsi kuota haji tahun 20232024. Hari ini, Senin (26/1/2026), KPK
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Academi Mabes tampil dominan dan meraih kemenangan telak 70 atas Guba Gunung Barigin FC Madina dalam laga Turnamen Pedu
OLAHRAGA
TAPANULI SELATAN Kepolisian Resor Tapanuli Selatan menangkap seorang pria berusia 73 tahun berinisial MHR, warga Kelurahan Pintu Padang,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebuah mobil pengangkut program Makan Bergizi Gratis (MBG) terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian masih menyelidiki penyebab kematian selebgram Lula Lahfah yang ditemukan meninggal di apartemennya di kawasan Cipete
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup menguat pada perdagangan Senin, 26 Januari 2026. Mata uang Garuda menguat 0,23 persen atau naik 0,38
EKONOMI
LUBUK PAKAM Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menegaskan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera me
PEMERINTAHAN
LUBUK PAKAM, DELI SERDANG Pengelolaan parkir di pasar tradisional Bakaran Batu, Lubuk Pakam, Deli Serdang mengalami perubahan sementara.
PEMERINTAHAN