Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar berjalan ke luar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024). (foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Gugatan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Indra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menghormati upaya hukum yang ditempuh Indra.
Menurut dia, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara dan bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana.
"KPK menghormati langkah hukum yang diajukan tersangka Saudara IS melalui praperadilan. Itu merupakan hak yang dijamin undang-undang," kata Budi, Sabtu, 24 Januari 2026.
Meski demikian, Budi menegaskan penetapan status tersangka terhadap Indra Iskandar telah dilakukan melalui prosedur yang sah dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, disebut telah dilalui dengan dukungan alat bukti yang memadai.
"KPK memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan kecukupan alat bukti, baik secara formil maupun materiil," ujar Budi.
Ia menambahkan, KPK saat ini masih menunggu relaas atau panggilan resmi sidang praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.