Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar berjalan ke luar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024). (foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Gugatan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Indra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menghormati upaya hukum yang ditempuh Indra.
Menurut dia, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara dan bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana.
"KPK menghormati langkah hukum yang diajukan tersangka Saudara IS melalui praperadilan. Itu merupakan hak yang dijamin undang-undang," kata Budi, Sabtu, 24 Januari 2026.
Meski demikian, Budi menegaskan penetapan status tersangka terhadap Indra Iskandar telah dilakukan melalui prosedur yang sah dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, disebut telah dilalui dengan dukungan alat bukti yang memadai.
"KPK memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan kecukupan alat bukti, baik secara formil maupun materiil," ujar Budi.
Ia menambahkan, KPK saat ini masih menunggu relaas atau panggilan resmi sidang praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diklasifikasikan sebagai gugatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pengadilan telah menjadwalkan sidang perdana pada Senin, 2 Februari 2026 di Ruang Sidang 04.
Hingga kini, belum tercantum nama hakim tunggal yang akan memimpin persidangan.
Kasus yang menjerat Indra berkaitan dengan dugaan penggelembungan harga dalam proyek pengadaan furnitur dan sarana rumah dinas anggota DPR RI di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta.
Nilai proyek tersebut mencapai Rp121,4 miliar dan mencakup pengadaan peralatan ruang tamu, ruang makan, hingga lemari.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Selain Indra Iskandar, tersangka lainnya adalah Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Tanti Nugroho selaku Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika, Juanda Hasurungan Sidabutar dari PT Dwitunggal Bangun Persada, Kibun Roni dari PT Avantgarde Production, Andrias Catur Prasetya selaku manajer proyek PT Integra Indocabinet, serta Edwin Budiman dari pihak swasta.
Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara.
"Pemeriksaan dilakukan secara paralel antara penyidik KPK dan auditor BPKP agar proses penyidikan dapat segera diselesaikan," kata Budi.*
(tb/ad)
Editor
: Adelia Syafitri
KPK Siap Hadapi Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar