JAKARTA – Seorang warga bernama Samsi menggugat secara perdata sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) hingga Presiden RI, terkait dugaan mafia tanah di Lampung.
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini diajukan melalui kuasa hukumnya dari Thamrin Law Firm Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Minggu (25/1/2026).
Gugatan ini bermula dari perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung beberapa tahun lalu, tetapi Samsi mengaku belum mendapatkan keadilan.
Dalam petitum, Samsi menyoroti dugaan pemalsuan sertifikat hak milik yang diperiksa oleh Laboratorium Kriminalistik Polda Sumatera Selatan dengan hasil non-identik dan tanda tangan karangan, sehingga dianggap cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.
"Terhadap laporan pemalsuan surat sudah jelas dan nyata terdapat hasil laboratorium forensik yang menyatakan non-identik dan tanda tangan karangan, penyidik Polresta menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti," ujar Dedi Sembowo, kuasa hukum Samsi, dalam keterangan tertulis.
Gugatan PMH ini menargetkan 11 tergugat utama, antara lain Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Lampung, Kapolres Pesisir Barat, Menteri ATR/BPN, hingga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat.
Presiden RI dan Komisioner Kompolnas juga tercatat sebagai turut tergugat.
Samsi berharap gugatan ini menjadi jalan bagi penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
"Saya berharap Kapolri dan Presiden RI tidak menutup diri untuk menindak pelakunya dan membuka perkara ini, karena tindakan mafia tanah ini sangat membahayakan dan merugikan banyak orang, termasuk saya," kata Samsi.
Gugatan ini sebelumnya telah mengikuti agenda mediasi yang dinyatakan gagal.
Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dijadwalkan berlangsung pada 3 Februari 2026.*