BREAKING NEWS
Senin, 26 Januari 2026

Banjir Bandang Batang Toru: Negara Diminta Segera Tetapkan Tersangka, Pencabutan Izin Dinilai Belum Cukup

Indra Saputra - Senin, 26 Januari 2026 07:31 WIB
Banjir Bandang Batang Toru: Negara Diminta Segera Tetapkan Tersangka, Pencabutan Izin Dinilai Belum Cukup
Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara pada akhir 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPSEL Bencana banjir bandang yang melanda Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara pada akhir 2025 terus mengundang sorotan tajam publik.

Banyak pihak menilai bahwa pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang diduga memperparah kerusakan lingkungan belum cukup.

Kini, tuntutan untuk penetapan tersangka dan pertanggungjawaban pidana terhadap perusahaan-perusahaan yang berperan dalam bencana tersebut semakin kuat.

Baca Juga:

Penyelidikan terkait dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan Batang Toru melibatkan sejumlah perusahaan besar, di antaranya PT Agincourt Resources dan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III).

Kedua perusahaan ini dikaitkan dengan aktivitas yang diduga menyebabkan kerusakan pada hutan dan daerah aliran sungai (DAS), yang pada akhirnya memperburuk risiko bencana banjir.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk untuk menangani kasus ini, saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana lingkungan yang melibatkan 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Proses pendalaman ini merupakan lanjutan dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan tersebut pada awal 2026, setelah laporan dari Satgas PKH yang mencatat adanya pelanggaran.

Satgas PKH Siap Umumkan Hasil Pendalaman Kasus

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa proses pendalaman untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana masih berjalan.

"Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin," ujar Febrie saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu (21/1/2026).

Febrie menegaskan bahwa hasil rapat internal tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah ada cukup bukti untuk menetapkan tersangka atau tidak.

"Tindak lanjutnya akan kita umumkan. Proses pidananya sedang kita dalami," ujar Febrie.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tragis! Dua Polisi Tewas Terhimpit Truk TNI Saat Menuju Lokasi Longsor Cisarua
Wapres Gibran Tinjau Lokasi Longsor Bandung Barat, Pastikan Penanganan Darurat dan Keselamatan Warga
Putra Tabanan Kembali Mengabdi, Brigjen I Made Astawa Resmi Jadi Wakapolda Bali
Kejagung Periksa Kajari Palas Terkait Dugaan Pungli Dana Desa, Kajati Sumut Buka Suara
Pertemuan Tertutup Prabowo-Macron di Paris: Fokus pada Isu Global dan Kerja Sama Bilateral
Kak Na Dampingi Ketua TP PKK Pusat Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Gampong Sah Raja: Kasur, Kompor Gas, dan Al-Qur’an Dibagikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru