BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

Bos Maktour Usai Diperiksa KPK: Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag

Adam - Senin, 26 Januari 2026 21:48 WIB
Bos Maktour Usai Diperiksa KPK: Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. (Foto: ANTARA /Reno Esnir/wpa/rwa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Usai pemeriksaan, Fuad menegaskan bahwa proses pembagian kuota haji tambahan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag).

"Semua itu (pembagian kuota haji tambahan) menjadi tanggung jawab Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi, kami isikan," kata Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Baca Juga:

Sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Maktour hanya bertugas mengisi kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah.

Fuad menjelaskan, jatah kuota haji khusus Maktour justru mengalami penurunan pada 2024.

"Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota riil waktu pertama diumumkan 276. Tapi tambahan kuota yang kami pakai tidak lebih dari 20," ujarnya.

Pemeriksaan Fuad melibatkan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri pembiayaan yang dikeluarkan travel dalam memberangkatkan jemaah.

"Dikonfirmasi soal semua pembiayaan yang kami keluarkan. Karena biaya kami berbeda dengan penyelenggara lain, tentu ada perbedaan," kata Fuad.

Kasus kuota haji ini menyoroti pembagian tambahan 20 ribu jemaah pada 2024 saat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memimpin.

Penambahan kuota tersebut dimaksudkan untuk mengurangi antrean jemaah reguler yang bisa mencapai 20 tahun.

Namun, sebagian jemaah reguler tetap gagal berangkat, sementara kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur UU Haji.

KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

"BPK masih melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara dari perkara ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.*

(k/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sekretaris Eksekutif Kesthuri Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana Haji
Universitas Moestopo dan Pemda Lombok Barat Gelar Workshop Profesionalisme DPRD
Noel Ebenezer Siap Hukum Mati Jika Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi K3
Terkuak! Noel Bongkar Ada Aliran Uang Korupsi ke Parpol Berinisial “K” dan Ormas Nonkeagamaan, Siapa Mereka?
Kasus Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Diperiksa KPK Hari Ini
KPK Siap Hadapi Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru