BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

Ahok Bersaksi di Kasus Dugaan Korupsi Pertamina: “Ponsel Saja yang Dibawa”

Abyadi Siregar - Selasa, 27 Januari 2026 10:43 WIB
Ahok Bersaksi di Kasus Dugaan Korupsi Pertamina: “Ponsel Saja yang Dibawa”
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026), untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyeret sembilan terdakwa.

Tiba sekitar pukul 09.00 WIB, Ahok tampil percaya diri mengenakan batik biru lengan panjang dan menyapa awak media.

Ia menegaskan akan memberikan keterangan yang transparan dan apa adanya mengenai tata kelola migas di Pertamina pada periode 2018–2023.

Baca Juga:

"Iya, kami akan menyampaikan apa adanya," ujar Ahok singkat saat memasuki ruang persidangan.

Menariknya, Ahok mengaku tidak membawa dokumen fisik atau persiapan khusus.

Semua materi dan data pendukung ia simpan di ponsel pintarnya melalui layanan cloud.

"Ponsel saja yang dibawa, ada di Google Drive," ucapnya santai.

Kasus ini menjerat sejumlah nama besar, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, hingga petinggi PT Kilang Pertamina Internasional.

Para terdakwa diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.

Kerugian ini mencakup dampak keuangan, kerusakan perekonomian, serta keuntungan ilegal dari pengadaan impor BBM.

Sebagai mantan pengawas utama Pertamina, kesaksian Ahok diharapkan mampu mengurai kompleksitas penyimpangan yang terjadi dan membuka fakta baru di balik praktik yang merugikan negara.

Persidangan ini menjadi sorotan publik karena besarnya angka kerugian dan potensi hukuman berat bagi para terdakwa berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*


(vo/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Praperadilan Ditolak, Kadis Samosir Resmi Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar
Bos Maktour Usai Diperiksa KPK: Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Sekretaris Eksekutif Kesthuri Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana Haji
Mahasiswa Gugat Pasal Korupsi di KUHP ke MK, Minta Hukuman Mati Bagi Koruptor
Noel Ebenezer Siap Hukum Mati Jika Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi K3
Terkuak! Noel Bongkar Ada Aliran Uang Korupsi ke Parpol Berinisial “K” dan Ormas Nonkeagamaan, Siapa Mereka?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru