Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik, Sebut Bukan Karena Krisis Batu Bara
PURWOREJO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah dae
NASIONAL
JAKARTA – Dua mahasiswa hukum, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, mengajukan permohonan uji materiil Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta agar tindak pidana korupsi dalam KUHP memuat pidana mati sebagai sanksi paling berat.
Permohonan dengan nomor 28/PUU-XXIV/2026 ini diajukan karena para pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.Baca Juga:
Menurut Vendy, ketentuan saat ini gagal melindungi sumber daya fiskal negara yang menjadi tulang punggung kebijakan kesejahteraan.
"Pasal 603 dan 604 KUHP baru yang tidak menyediakan sanksi pidana paling berat berupa pidana mati bertentangan dengan logika perlindungan hak sosial-ekonomi masyarakat," ujar Vendy, Senin (26/1/2026) di Gedung MK.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Vendy menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik, meluas, dan berjangka panjang.
Ketidakadanya sanksi pidana mati dinilai dapat membuka celah forum shopping bagi aparat penegak hukum, sehingga melemahkan prinsip kepastian hukum yang adil.
Para pemohon juga menegaskan kepentingan konstitusional mereka sebagai warga negara yang telah membayar pajak secara faktual, sehingga memiliki hak atas perlindungan fiskal dan publik.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon memperkuat legal standing dan menjelaskan apakah kerugian konstitusional bersifat faktual atau potensial.
Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan, paling lambat diterima MK pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
Permohonan ini menjadi sorotan karena menyoroti debat mengenai hukuman maksimal bagi koruptor dan upaya memperkuat perlindungan hak-hak warga negara atas sumber daya negara.*
(k/dh)
PURWOREJO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah dae
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan ibadah Haji 1447 H/2026 M. Prabowo juga mengucap
NASIONAL
JAKARTA Ratusan mahasiswa dari Universitas Trisakti dan Universitas Esa Unggul membubarkan diri dari depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, J
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun, mengungkap alasan kliennya mengenakan rompi tahanan s
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima aspirasi ratusan massa dari Lembaga Masyarakat Peduli Makan B
POLITIK
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi d
POLITIK
JAKARTA Perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan persoalan kebutuhan dasar masyarakat, k
POLITIK
JAKARTA Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluhan warga terkait banjir yang kerap melanda Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang, mendapat perhatian Pemerintah Kota Med
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui langsung massa mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Sen
NASIONAL