BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Maret 2026

Pakai KKPD hingga Rp1,2 Miliar untuk Judol, Eks Camat Medan Maimun Dibebastugaskan 12 Bulan

Adelia Syafitri - Selasa, 27 Januari 2026 12:43 WIB
Pakai KKPD hingga Rp1,2 Miliar untuk Judol, Eks Camat Medan Maimun Dibebastugaskan 12 Bulan
Mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja. (foto: kecamatanmedanmaimun/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Total nilai transaksi yang tercatat mencapai sekitar Rp1,2 miliar, meskipun sebagian di antaranya disebut telah dibayarkan oleh yang bersangkutan.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri membenarkan pencopotan Almuqarrom dari jabatan Camat Medan Maimun.

Menurut Subhan, penyalahgunaan KKPD untuk transaksi judol merupakan pelanggaran disiplin berat.

"Camat Medan Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD dan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, terhitung sejak 23 Januari 2026," kata Subhan, Senin, 26 Januari 2026.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemerintah Kota Medan menunjuk Eva Lucia Simamora selaku Sekretaris Camat Medan Maimun sebagai pelaksana tugas camat.*


(d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Camat Medan Maimun Dicopot, Dugaan Judi Online dengan KKPD Rugikan Daerah Rp 1,2 Miliar
Belawan Jadi Fokus: Wali Kota Medan dan Kapolres Satukan Langkah Demi Keamanan dan Kemajuan
Wakil Ketua DPRD Medan Terima Perwakilan AMPK Bahas Kasus TPPO, RDP Segera Dijadwalkan
Polsek Medan Baru Bekuk Dua Residivis Spesialis Pencurian Sparepart Motor di Medan Petisah
Kapolri: FOMO dan Pengangguran Jadi Penyebab Maraknya Judol
Akhirnya! Pelaku yang Seret Bocah 9 Tahun saat Gagalkan Pencurian di Medan Marelan, Ditangkap di Riau
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru