Total nilai transaksi yang tercatat mencapai sekitar Rp1,2 miliar, meskipun sebagian di antaranya disebut telah dibayarkan oleh yang bersangkutan.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri membenarkan pencopotan Almuqarrom dari jabatan CamatMedanMaimun.
Menurut Subhan, penyalahgunaan KKPD untuk transaksi judol merupakan pelanggaran disiplin berat.
"CamatMedanMaimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD dan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, terhitung sejak 23 Januari 2026," kata Subhan, Senin, 26 Januari 2026.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemerintah Kota Medan menunjuk Eva Lucia Simamora selaku Sekretaris CamatMedanMaimun sebagai pelaksana tugas camat.*