Mentan Laporkan Cadangan Beras Nasional Cukup untuk 324 Hari, Namun Anggaran Terbatas
JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa cadangan beras nasional Indonesia saat ini berada pada angka yang sang
EKONOMI
MEDAN — Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan tugas selama 12 bulan.
Sanksi tersebut diberikan setelah Almuqarrom dicopot dari jabatannya karena diduga menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk kepentingan pribadi, termasuk transaksi judi online (judol).
Inspektur Kota Medan Erfin Fachrur Razi mengatakan, hasil pemeriksaan Inspektorat telah disampaikan kepada pimpinan dan direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan untuk ditindaklanjuti.Baca Juga:
"Kami sifatnya memberikan rekomendasi. Tindak lanjutnya berada pada perangkat daerah teknis, dalam hal ini BKD," ujar Erfin, Selasa, 27 Januari 2026.
Menurut Erfin, dalam ketentuan disiplin aparatur sipil negara terdapat tiga jenis sanksi berat.
Untuk kasus Almuqarrom, pemerintah memilih sanksi pembebasan tugas dari jabatan selama 12 bulan.
"Sanksi berat itu ada tiga, yakni penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, dan pemberhentian tidak dengan hormat. Untuk Camat Medan Maimun dikenakan sanksi berat yang kedua," katanya.
Erfin menjelaskan, pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan penggunaan KKPD yang dinilai tidak wajar.
Almuqarrom diminta menyelesaikan kewajiban pembayaran tagihan kartu kredit tersebut, namun tidak mampu memenuhinya.
Kondisi itu kemudian berdampak pada terganggunya penggunaan KKPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
"Karena tagihan itu tidak terbayar, penggunaan KKPD untuk seluruh perangkat daerah ikut terhambat. Maka dilakukan pemeriksaan lanjutan yang lebih rinci," ujar Erfin.
Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat menemukan adanya penggunaan KKPD untuk kepentingan pribadi sejak awal 2025.
Total nilai transaksi yang tercatat mencapai sekitar Rp1,2 miliar, meskipun sebagian di antaranya disebut telah dibayarkan oleh yang bersangkutan.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri membenarkan pencopotan Almuqarrom dari jabatan Camat Medan Maimun.
Menurut Subhan, penyalahgunaan KKPD untuk transaksi judol merupakan pelanggaran disiplin berat.
"Camat Medan Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD dan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, terhitung sejak 23 Januari 2026," kata Subhan, Senin, 26 Januari 2026.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemerintah Kota Medan menunjuk Eva Lucia Simamora selaku Sekretaris Camat Medan Maimun sebagai pelaksana tugas camat.*
(d/ad)
JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa cadangan beras nasional Indonesia saat ini berada pada angka yang sang
EKONOMI
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar Operasi Ketupat Seulawah 2026 dalam rangka memberikan pengamanan dan pelayanan bagi masyarakat yang mera
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang meli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengkaji berbagai langkah penghematan untuk menghadapi dampak perang di Timur Tengah yang berpotensi m
POLITIK
MEDAN Umat Buddha di Sumatera Utara menyalurkan 300 paket bahan pokok kepada masyarakat yang membutuhkan menjelang Hari Raya Idulfitri 1
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Cilac
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengutuk keras teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang terdakwa kasus narkoba bernama Mahlul Ridha dilaporkan kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Stabat, Kabup
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku penyiraman air keras terhada
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehProf. Dr. Prudensius MaringKEKERASAN terhadap individu yang menyuarakan kritik publik hampir tidak pernah dipahami masyarakat sebagai p
OPINI