Pengumuman SPMB Batu Bara Molor, Orang Tua Pertanyakan Kinerja Sistem Online
BATU BARA Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) online di Kabupaten Batu Bara menuai keluhan. Hingga Sabtu, 20 Juni 2026, hasil seleksi ya
PENDIDIKAN
MEDAN — Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan tugas selama 12 bulan.
Sanksi tersebut diberikan setelah Almuqarrom dicopot dari jabatannya karena diduga menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk kepentingan pribadi, termasuk transaksi judi online (judol).
Inspektur Kota Medan Erfin Fachrur Razi mengatakan, hasil pemeriksaan Inspektorat telah disampaikan kepada pimpinan dan direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan untuk ditindaklanjuti.Baca Juga:
"Kami sifatnya memberikan rekomendasi. Tindak lanjutnya berada pada perangkat daerah teknis, dalam hal ini BKD," ujar Erfin, Selasa, 27 Januari 2026.
Menurut Erfin, dalam ketentuan disiplin aparatur sipil negara terdapat tiga jenis sanksi berat.
Untuk kasus Almuqarrom, pemerintah memilih sanksi pembebasan tugas dari jabatan selama 12 bulan.
"Sanksi berat itu ada tiga, yakni penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, dan pemberhentian tidak dengan hormat. Untuk Camat Medan Maimun dikenakan sanksi berat yang kedua," katanya.
Erfin menjelaskan, pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan penggunaan KKPD yang dinilai tidak wajar.
Almuqarrom diminta menyelesaikan kewajiban pembayaran tagihan kartu kredit tersebut, namun tidak mampu memenuhinya.
Kondisi itu kemudian berdampak pada terganggunya penggunaan KKPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
"Karena tagihan itu tidak terbayar, penggunaan KKPD untuk seluruh perangkat daerah ikut terhambat. Maka dilakukan pemeriksaan lanjutan yang lebih rinci," ujar Erfin.
Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat menemukan adanya penggunaan KKPD untuk kepentingan pribadi sejak awal 2025.
Total nilai transaksi yang tercatat mencapai sekitar Rp1,2 miliar, meskipun sebagian di antaranya disebut telah dibayarkan oleh yang bersangkutan.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri membenarkan pencopotan Almuqarrom dari jabatan Camat Medan Maimun.
Menurut Subhan, penyalahgunaan KKPD untuk transaksi judol merupakan pelanggaran disiplin berat.
"Camat Medan Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD dan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, terhitung sejak 23 Januari 2026," kata Subhan, Senin, 26 Januari 2026.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemerintah Kota Medan menunjuk Eva Lucia Simamora selaku Sekretaris Camat Medan Maimun sebagai pelaksana tugas camat.*
(d/ad)
BATU BARA Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) online di Kabupaten Batu Bara menuai keluhan. Hingga Sabtu, 20 Juni 2026, hasil seleksi ya
PENDIDIKAN
TOBA Danau Toba bukan sekadar danau terbesar di Indonesia. Danau yang terbentuk dari letusan supervulkanik sekitar 74.000 tahun lalu ini m
PARIWISATA
TAPUT Dua mantan Bupati Tapanuli Utara (Taput) berinisial REN dan NN dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua Perkump
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Ketua Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), Rudy Harmoko SH, meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan DPR
NASIONAL
MEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidi
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara terkait isu yang menyebut dirinya akan segera bergabung dengan Parta
POLITIK
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menanggapi penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta Tyassuma Tifauzia atau dokt
HUKUM DAN KRIMINAL
MALANG Gelombang dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengemuka di Kota Malang, Jawa Timur. Ribuan massa yang terdiri da
PERISTIWA
JAKARTA Kunyit selama ini dikenal sebagai salah satu rempah yang kerap digunakan dalam berbagai masakan tradisional Indonesia. Namun di
KESEHATAN
Oleh Yakub F. IsmailDI tengah kemajuan zaman, tantangan perkotaan menjadi semakin kompleks. Menghadapi situasi ini, kepemimpinan daerah tid
OPINI