Sanksi tersebut diberikan setelah Almuqarrom dicopot dari jabatannya karena diduga menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk kepentingan pribadi, termasuk transaksi judi online (judol).
Inspektur Kota Medan Erfin Fachrur Razi mengatakan, hasil pemeriksaan Inspektorat telah disampaikan kepada pimpinan dan direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan untuk ditindaklanjuti.
"Kami sifatnya memberikan rekomendasi. Tindak lanjutnya berada pada perangkat daerah teknis, dalam hal ini BKD," ujar Erfin, Selasa, 27 Januari 2026.
Menurut Erfin, dalam ketentuan disiplin aparatur sipil negara terdapat tiga jenis sanksi berat.
Untuk kasus Almuqarrom, pemerintah memilih sanksi pembebasan tugas dari jabatan selama 12 bulan.
"Sanksi berat itu ada tiga, yakni penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, dan pemberhentian tidak dengan hormat. Untuk CamatMedanMaimun dikenakan sanksi berat yang kedua," katanya.
Erfin menjelaskan, pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan penggunaan KKPD yang dinilai tidak wajar.
Almuqarrom diminta menyelesaikan kewajiban pembayaran tagihan kartu kredit tersebut, namun tidak mampu memenuhinya.
Kondisi itu kemudian berdampak pada terganggunya penggunaan KKPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
"Karena tagihan itu tidak terbayar, penggunaan KKPD untuk seluruh perangkat daerah ikut terhambat. Maka dilakukan pemeriksaan lanjutan yang lebih rinci," ujar Erfin.
Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat menemukan adanya penggunaan KKPD untuk kepentingan pribadi sejak awal 2025.
Total nilai transaksi yang tercatat mencapai sekitar Rp1,2 miliar, meskipun sebagian di antaranya disebut telah dibayarkan oleh yang bersangkutan.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri membenarkan pencopotan Almuqarrom dari jabatan CamatMedanMaimun.
Menurut Subhan, penyalahgunaan KKPD untuk transaksi judol merupakan pelanggaran disiplin berat.
"CamatMedanMaimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD dan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, terhitung sejak 23 Januari 2026," kata Subhan, Senin, 26 Januari 2026.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemerintah Kota Medan menunjuk Eva Lucia Simamora selaku Sekretaris CamatMedanMaimun sebagai pelaksana tugas camat.*